BANGLI, BALIPOST.com – Seorang mantan satpam tempat hiburan malam (THM), Putu Keri Darmawan (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli. Ia diringkus di pinggir jalan Merdeka, tepatnya di Banjar Blumbang Kelurahan Kawan Bangli.
Pria asal Desa Pangkungparuk, Buleleng itu ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di ikat pinggangnya. Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma Selasa (11/5) mengungkapkan pelaku ditangkap pada Sabtu (8/5) lalu sekitar pukul 15.15 WITA.
Kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran jalan Merdeka diduga kerap terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan lidik. “Pada hari itu kami melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan Merdeka,” ungkap Sudarma.
Tim langsung mengamankan terduga target yakni Putu Keri Darmawan. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan dua buah plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu di dalam ikat pinggang hitam pelaku.
Masing-masing beratnya 0,37 gram bruto dan 0,28 bruto. “Setelah diinterogasi pelaku membenarkan barang tersebut adalah benar narkotika jenis Sabu dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang,” kata Sudarma.
Menurut keterangan pelaku, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri di wilayah Bangli. Pelaku mengaku mendapatnya dari seseorang di Buleleng. “Pengakuan pelaku masih kami dalami,” ujarnya.
Oleh petugas, dua plastik sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya diamankan di Polres Bangli untuk penyidikan lebih lanjut. Sudarma mengatakan pengungkapan kasus narkoba tidak mudah.
Atas perbuatannya, Keri kini disangkakan Pasal 112 atau 115 UU no. 35 tahun 2019 dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling Lama 12 penjara. (Dayu Swasrina/balipost)