Prof. Wiku Adisasmito. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penegasan soal penutupan tempat wisata di zona merah dan orange kembali dikemukakan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional. Dalam keterangan terkait perkembangan penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (11/5) menyebutkan seluruh tempat wisata di kedua zona harus ditutup dalam pemberlakuan peniadaan mudik Lebaran yang berlangsung dari 6 hingga 17 Mei.

“Seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan orange akan ditutup. Sedangkan di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan COVID-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi,” jelasnya, dipantau dari Denpasar.

Baca juga:  Presiden Jokowi Khawatir Fenomena Medsos akan Gerus Nilai-nilai Agama dan Budaya

Ia meminta pada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau agar berkoordinasi dengan Satgas di daerah. Ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung.

Ia juga mengatakan peniadaan mudik yang akan berakhir pada 17 Mei harus terus dijaga dengan ketat oleh aparat TNI-Polri untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah mengapresiasi TNI-Polri yang sejauh ini sudah menjaga agar peniadaan mudik Lebaran dijalankan. “Pemerintah mengapresiasi peran TNI-Polri yang sudah hadir di ruang publik dalam mengantisipasi masyarakat yang tetap melakukan mudik di tengah masa pelarangan mudik pada saat ini yang sedang berlangsung hingga 17 Mei 2021. Pemerintah meminta TNI-Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Tarif Retribusi Turun, Jumlah Kunjungan ke Kintamani Capai Ribuan Sehari

Selain itu, Wiku juga meminta agar kepala daerah dan Satgas COVID-19 menyosialisasikan pelaksanaan ibadah Idul Fitri. “Saya meminta kepada kepala daerah dan Satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah saat hari raya Idul Fitri, seperti Takbiran, Shalat Ied, dan halal bihalal,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021, takbiran hanya bisa dilakukan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga:  Pengelolaan Pariwisata Amburadul, Bali Hancur Lebur

Pelaksanaan Idul Fitri di zona merah dan orange agar dilakukan di rumah. Sedangkan di zona kuning dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan.

Sedangkan untuk silaturahmi dalam Idul Fitri hanya dilakukan dengan keluarga terdekat. Tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *