Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur nampaknya masih marak terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Buleleng. Buktinya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng kembali mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dari kasus terbaru ini, sebanyak 5 orang terduga pelaku berhasil diamankan. Mirisnya lagi, ada 2 terduga pelaku ini anak di bawah umur.

KBO Reskrim AKP Suseno didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Selasa (11/5) mengatakan, kelima lelaki terduga pelaku dalam kasus ini masing-masing berinisial DMPY (19), GS (17), PA (15), KBAU (19), dan PAP (19).

Baca juga:  Pejudo Karangasem Batal Tampil di Kejurnas Virtual

Dari pemeriksaan menyebutkan, dugaan kasus persetubuhan ini diadukan oleh pihak orangtua korban KA (45) dari salah satu desa di Kecamatan Seririt. Dari pengaduan itu, diduga korban telah disetubuhi oleh para terduga pelaku dengan bergiliran. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *