Tangkapan layar peta zona risiko COVID-19 di Indonesia. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Zona risiko penyebaran COVID-19 di Bali masih belum menunjukkan perbaikan dalam 3 minggu terakhir. Jumlah zona orangenya masih 8 kabupaten/kota dan zona merahnya 1 kabupaten.

Dari data Satgas Penanganan COVID-19 Nasional per 9 Mei, zona merah di Bali sudah bergeser lagi ke kabupaten lain. Buleleng yang sebelumnya menyandang status zona merah, kini beralih ke orange.

Sementara itu, Tabanan yang pekan sebelumnya ada di zona orange, kini geser ke merah. Sedangkan 8 zona orange di Bali saat ini adalah Jembrana, Badung, Gianyar, Denpasar, Karangasem, Klungkung, Bangli, dan Buleleng.

Untuk nasional, zona risiko penyebaran COVID-19 menunjukkan peningkatan zona orange. Untuk zona merah ada 12 kabupaten/kota (2.33%), zona orange sebanyak 324 kabupaten/kota (63.04%), zona kuning 169 kabupaten/kota (32.88%), zona hijau tidak ada kasus tetap 8 kabupaten/kota (1.56%), begitu juga zona hijau tidak terdampak tetap 1 kabupaten/kota (0.19%).

Baca juga:  Penyelundup Ratusan Gram Sabu Divonis 14 Tahun

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (11/5), dipantau dari Denpasar, dalam periode pelarangan mudik ini, ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan oleh zona merah dan orange. Salah satunya terkait pembukaan obyek wisata.

Ditegaskan seluruh tempat wisata di kedua zona harus ditutup dalam pemberlakuan peniadaan mudik Lebaran yang berlangsung mulai 6 hingga 17 Mei. “Seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan orange akan ditutup. Sedangkan di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan COVID-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Baca juga:  Yakin Gelombang Omicron Sudah Capai Puncaknya, Inggris akan Cabut Sejumlah Aturan Pembatasan

Pelaksanaan Idul Fitri di zona merah dan orange juga diminta dilakukan di rumah. Sedangkan di zona kuning dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. “Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas masjid atau lapangan,” tegasnya.

Untuk silaturahmi dalam Idul Fitri hanya dilakukan dengan keluarga terdekat. Juga tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Baca juga:  BPR Lestari Semakin Digital, Jalin Kerjasama dengan Komunal DepositoBPR

“Saya harap kita bisa sama-sama bersabar. Apabila kita memaksakan mudik, maka kita sangat berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya akan dipaksa untuk berputar balik. Selain itu yang penting kita catat, melakukan silaturahmi fisik akan berpotensi menularkan dan tertular COVID-19,” ujarnya.

Ia mengatakan jika tidak ada lonjakan kasus setelah Lebaran, maka perang melawan COVID-19 akan semakin dekat dengan kemenangan. “Usaha-usaha yang kita lakukan hari-hari ini dengan menahan diri, tidak mudik, merupakan solusi penting untuk semakin menekan laju penularan COVID-19 dan kematian yang disebabkan COVID-19,” tandasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *