SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan yang menyebabkan lima lelaki diamankan karena melakukannya dengan anak di bawah umur diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng. Kelima terduga pelaku dalam kasus ini masing-masing berinisial DMPY (19), GS (17), PA (15), KBAU (19), dan PAP (19).
KBO Reskrim AKP Suseno didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Selasa (11/5) mengungkapkan kronologi berdasarkan keterangan para terduga pelaku ini. Kejadian berlangsung dua hari, pada 26 dan 27 April 2021 di salah satu rumah kos di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Terduga pelaku DMPY menjemput korban yang masih berumur 13 di kawasan pantai Desa Tangguwisia untuk diajak ke TKP. Di lokasi kejadian, korban dan terduga pelaku ngobrol di dalam kamar.
Saat itu, korban dan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai berhubungan, terduga pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Di hari yang sama, terduga pelaku GS menemui korban untuk berkenalan. Dari perkenalan itu, korban dan pelaku kedua ini melakukan hubungan “layak sensor” di dalam kamar kos. Hanya saja, dia tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai peristiwa itu, terduga pelaku meninggalkan korban. Kejadian kedua berlanjut pada 27 April 2021 masih di lokasi yang sama.
Terduga pelaku yaitu PA, KBAU, dan PAP melakukan hubungan intim dengan korban. Setelah kejadian itu, korban kemudian diantar pulang rumahnya oleh terduga pelaku PAP pada 28 April 2021.
Sebelum mengantar pulang, korban diajak untuk membeli makan di kawasan Pantai Penimbangan. “Peristiwanya selama dua hari, dan hasil pemeriksaan kami hubungan intim ini terjadi secara bergiliran, dan salah satu terduga pelakunya kemudian mengantar korban ke rumahnya,” katanya.
Sementara itu salah satu terduga pelaku di hadapan polisi mengatakan, sudah dua bulan ini mengenal korban melalui apliaksi ponsel pintar. Saat diajak ke TKP, korban telah berpamitan dengan orangtuanya.
Karena telah mengenal dan korban sendiri mengaku sudah mendapat izin orangtua keluar rumah, terduga pelaku ini pun mengajak korban ke TKP untuk berhubungan badan. “Ini sudah dua kali bertemu dengan korban, dan waktu itu saya ta apa sudah izin dengan orangtua, korban bilang sudah. Saya ajak ke TKP dan itu saja yang saya tahu,” katanya.
Dari dugaan kasus ini, penyidik PPA Satreskrim mengembangkan kasus asusila ini. Para terduga pelaku ini melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Di mana ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Mudiarta/balipost)