SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang anak berumur 12 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Buleleng menjadi korban pencabulan. Anak yang masih berstatus pelajar ini diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh lelaki berinisial NR (35).
KBO Reskrim AKP Suseno seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Selasa (11/5), mengatakan, kasus ini diadukan oleh orangtua korban RY (35) pada 4 Mei 2021. Dalam Laporan Polisi LP/46/V/2021/Bali/Res Bll, orangtua korban melaporkan anaknya diduga telah disetubuhi oleh seorang lelaki.
Dari laporan itu kemudian hasi penyelidikan, lelaki itu diketahui berinisial NR. Dengan bukti yang cukup, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga melakukan perbuatannya di rumah kos orangtua korban. Setelah melakukan perbuatannya, terduga pelaku ini meminta agar korban tidak menceritakan kepada orangtuanya.
Ia kemudian memberi sejumlah uang kepada korban. Namun demikian, kejadian itu kemudian diceritakan dan orangtuanya mengadukan kasus ini ke Polisi. “Hasil pemeriksaan, memang korban ini diminta tidak berteriak sehingga kasusnya tidak diketahui oleh orangtua, lalu korban diberikan sejumlah uang,” katanya.
Di sisi lain, AKP Suseno menyebut, bukti kuat yang menyebutkan terduga pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur adalah hasil Visum et repertum (VeR). Dari hasil pemeriksaan pada selaput dara korban ada luka robek baru.
Dengan demikian, penyidik berpendapat terduga pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur. “Ada luka robek pada selaput dara dan keterangan korban juga menguatkan kalau yang bersangkutan ini adalah yang bertangung jawab dalam kasus asusila ini,” katanya.
Sementara itu, pengakuan tersangka, selama setahun ini dirinya mengenal ibu korban. Bahkan, keduanya mengikat hubungan pacaran.
Pada saat kejadian, ia menyebut tidak tahu apa yang dilakukan kepada korban. Dia pun mengaku hubungan intim dengan korban gagal. Ini karena saat akan berhubungan merasa kesakitan pada alat vitalnya.
Meski demikian, tersangka mengaku menjalin hubungan pacaran dengan ibu korban ini mengaku menyesali perbuatannya itu. “Saya tidak tahu apa yang terjadi waktu itu, dan tidak sempat itu (berhubungan, red) karena sakit. Saya menyesal telah melakukan ini,” ujarnya.
Meskipun menyesali perbuatannya, terduga pelaku melanggar UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)