Gede Susila. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Setelah sempat dua minggu ada di zona orange, Tabanan kembali masuk kategori daerah dengan risiko tinggi COVID-19 atau zona merah. Satuan Tugas (Satgas) kabupaten Tabanan mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di saat pandemi COVID.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya ini diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga penyebaran kasus bisa ditekan. Sekretaris Satgas kabupaten Tabanan yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, surat edaran ini juga mengacu pada Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid19, Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid termasuk juga peraturan Gubernur Bali dan peraturan Bupati Tabanan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga:  Bantu Penanganan COVID-19, Bupati Eka Sumbangkan Gajinya

Sejumlah poin yang ditekankan terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Seperti masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. “Pelaksanaan shalat Idul Fitri mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja,” terangnya, Selasa (11/5).

Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah. Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Hanya diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid.

Baca juga:  Hampir 80 Persen Mahasiswa Poltrada Tertular COVID-19, Begini Situasi Kampus yang Kini Jadi Lokasi Isolasi

Selain itu dalam SE juga mengimbau, agar kegiatan silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. “Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus apalagi adanya mutasi varian baru virus corona yang harus tetap diwaspadai,” terangnya.

Status zona merah ini dikatakan Susila, dilihat dari angka kematian, positive rate serta tingkat keterisian Tempat Tidur ICU yang belakangan cukup tinggi.

Baca juga:  AGP Ditiadakan dari Pakan, Peternak Kesulitan Penuhi Stok Ayam Pedaging

Data perkembangan COVID, Selasa (11/5), ada tiga orang pasien dinyatakan meninggal. Mereka yakni pasien laki-laki usia 58 tahun alamat Desa Jatiluwih Penebel dengan komorbid Jantung, pasien laki-laki 64 tahun alamat Desa Petiga Marga dengan komorbid diabetes dan pasien laki-laki 63 tahun alamat Desa Candikuning Baturiti dengan komorbid demam batuk dan sesak. Satgas juga melaporkan tambahan kasus baru sebanyak 9 orang. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *