SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dugaan tindakan asusila dilakukan seorang oknum PNS di Klungkung. Korbannya pelajar SD yang masih berumur 10 tahun.
Akibat perbuatan cabulnya itu, dia dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Klungkung. Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, Rabu (12/5) mengatakan pelaku diketahui berinisial SPS (59).
Ia diduga melakukan tindakan tak bermoral itu di sebuah kos-kosan di Kecamatan Banjarangkan. “Pelaku sudah kami mintai keterangan. Seorang oknum PNS di Klungkung. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata kapolres.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga meminta keterangan pada sejumlah saksi yang dianggap mengetahui persis peristiwa ini. Termasuk pengelola kos-kosan dan orangtua pelajar SD ini.
Menurut keterangan ibu korban, perbuatan asusila ini pertama diduga dilakukan tersangka pada Desember 2020 lalu. Kemudian terakhir pada Maret 2021.
Kini kasus dugaan pelecehan seksual ini, sedang didalami Sat Reskrim Polres Klungkung. Guna menggali keterangan tersangka lebih dalam.
Termasuk, apa motif tersangka nekat menggereyangi bocah SD ini. Terlebih, ia adalah seorang oknum PNS, yang seharusnya bisa mengendalikan diri untuk tidak melakukan perbuatan asusila itu. “Kami sedang dalami dulu kasus ini,” tutup kapolres. (Bagiarta/balipost)