BANGLI, BALIPOST.com – Pegawai di lingkungan Pemkab Bangli kini wajib melaporkan pekerjaan yang dilakukan setiap hari melalui aplikasi e-kinerja. Laporan yang masuk selanjutnya akan diverifikasi dan dijadikan acuan untuk pemberian tambahan perbaikan penghasilan (TPP) setiap bulannya.
Kepala Dinas Kominfosan Kabupaten Bangli I Wayan Dirgausa menjelaskan penggunaan aplikasi ini mulai diterapkan, Senin (10/5). Dalam aplikasi ini pegawai wajib menuliskan pekerjaan yang dilaksanakan setiap hari.
Di aplikasi itu sudah disediakan sekitar 800 lebih jenis kegiatan yang dikerjakan berdasarkan atas jabatan masing-masing pegawai. “Nantinya pekerjaan yang dilaporkan dalam e-kinerja itu akan diverifikasi langsung oleh pimpinannya. Apabila disetujui dan pekerjaan itu memang dilaksanakan akan dicentang hijau. Kalau hijau tugasnya berarti terferivikasi dan sesuai dengan pekerjaannya,” jelas Dirgayusa, Selasa (11/5).
Masing-masing jenis pekerjaan pegawai ada poinnya. Dalam sebulan pegawai wajib mengumpulkan 10 ribu poin.
Selain pekerjaan, poin juga dihitung berdasarkan kedisiplinan. Jika pegawai dapat poin kurang dari 10 ribu akan berpengaruh terhadap TPP yang diterima. “Karena ini dipakai dasar pemberian TPP. Apabila perhitungannya kurang dari 10 ribu poin maka yang bersangkutan tentu tidak bisa dapat TPP 100 persen,” unggkapnya.
Sebelum e-kinerja diterapkan, Pemkab Bangli diakui Dirgayusa belum punya sistem yang dijadikan pengukur kinerja pegawai dan pemberian TPP. “Sebelumnya kita memang belum punya,” ujarnya.
Penerapan e-kinerja berlaku untuk semua pegawai. Tak hanya ASN, tapi juga pegawai berstatus PTT (pegawai tidak tetap). Dengan penerapan ini, dipastikan Dirgayusa tidak ada lagi pegawai yang bisa santai-santai. Semua harus punya tugas yang dikerjakan. (kmb40)