MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Badung sedang melakukan pemetaan jabatan. Hasil pemetaan untuk kemudian dievaluasi sesuai dengan ketentuan jabatan yang akan disederhanakan.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Badung Wayan Putra Yadnya, saat dikonfirmasi belum lama ini, mengakui pihaknya sedang melakukan pemetaan terkait penyederhanaan birokrasi. “Saat ini kita sedang pemetaan untuk diusulkan ke pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan kapan disahkannya pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Namun, pihaknya akan terus berproses dengan target akhir Mei hasil pemetaan telah rampung.
“Setelah rampung akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Targetnya akhir Mei. Untuk pelantikan baru bisa dilakukan setelah rekomendasi dari Kemenpan RB diterima,” ungkapnya.
Di sisi lain, wakil rakyat di DPRD Badung mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk segera mengalihkan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional berkaitan dengan pemangkasan birokrasi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya sebelumnya mengatakan pihaknya telah mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi Bali dan disampaikan kepada Bupati Badung. Intinya, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yakni pengalihan jabatan struktural ke fungsional Kabupaten badung akan diprioritaskan pada jabatan eselon IV.
“Dalam surat Dirjen Otda yang terakhir sudah ditentukan tidak semua eselon IV dialihkan. Seperti bila menjalankan tugas mandatori yang bersifat atributif, melaksanakan pengadaan barang jasa, bila sebagai pimpinan unit wilayah seperti Lurah itu kan eselon IV, kemungkinan tetap menjadi pejabat struktural,” terangnya.
Dijelaskan, jumlah jabatan eselon IV di Pemkab Badung sebanyak 581. Tentunya tidak semua jabatan akan dialihkan ke fungsional. Mengingat dalam surat Kemendagri ada beberapa unit kerja yang dipertahankan atau tidak dialihkan ke jabatan fungsional.
“Kami identifikasi lagi, karena dari 581 jabatan eselon IV di Badung itu, belum tentu semuanya dialihkan ke jabatan fungsional,” jelasnya.
Beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemerintah daerah mulai bulan Maret-Mei 2021. Hasil identifikasi agar disampaikan ke Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah. (Parwata/balipost)