Petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap pengendara yang melintas di persimpangan Jalan Cokroaminoto dengan Jalan Gunung Galunggung, Ubung, Denpasar, Kamis (6/5/2021). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seperti kita ketahui Pemerintah telah melarang mudik lebaran pada tahun ini, larangan ini tertuang pada surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri. Informasi ini terus di ulang oleh pemerintah kepada masyarakat demi mencegah penularan COVID-19.

Pelarangan ini diberlakukan untuk semua moda transportasi, namun sayangnya walaupun ada pelarangan seperti ini masih ada saja masyarakat yang nekat mudik. Pemerintah perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung kebijaksanaan pelarangan mudik ini dengan mematuhinya.

Gusnan Mulyadi Walikota Bengkulu Selatan, menyampaikan saat ini kondisi Bengkulu Selatan ada total 213 kasus COVID-19 yang terkonfirmasi, sedangkan yang sedang dalam masa perawatan ada 20 orang.

Saat ini Kota Bengkulu Selatan berzona kuning ke orange. “Kasus COVID-19 sempat naik dari yang sebelumnya kota ini berzona hijau, dikarenakan pemerintah Kota Bengkulu Selatan mengizinkan melakukan resepsi pernikahan, sehingga korban COVID-19 bertambah,” terang Gusnan.

Upaya yang telah dilakukan untuk mudik oleh pemerintah Kota Bengkulu Selatan adalah melakukan penyekatan jalur mudik sesuai arahan dari pemerintah pusat. untuk diketahui wilayah Bengkulu Selatan sendiri berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Pengalaman tahun lalu dari 6.000 pemudik yang masuk ke Kota Bengkulu Selatan tidak ada satupun yang terkonfirmasi terkena Covid-19. tentu ini terjadi karena Pemkot Bengkulu Selatan memiliki kebijakan selain melakukan penyekatan jalur mudik, juga melakukan penutupan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti di area wisata, hiburan dan tempat lain.

Eddy Erwinsyah, Kepala Desa Kota Baru Kuta Alam, Banda Aceh menginformasikan total ada 8 kasus di tahun 2020 sedangkan dari awal April 2021 sampai saat ini terdapat 14 kasus. Dengan rincian 5 orang sembuh, 8 orang sedang melakukan isolasi mandiri dan 1 orang meninggal dunia.

Baca juga:  Karimunjawa Diproyeksi Jateng Jadi Destinasi Wisata Minat Khusus

Pada April 2021 ini dengan adanya larangan mudik dari pemerintah, mobilitas orang yang keluar masuk ke Desa Kota Baru Kuta Alam terjadi penurunan. Desa ini juga memiliki Posko PPKM Mikro sebagai sarana pantau pergerakan penduduk dari desa sekitar ataupun kota yang ingin masuk ke Desa Kota Baru Kuta Alam.

Profesor Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan COVID-19, menyampaikan jauh sebelum Ramadan, Satgas telah berkoordinasi dengan kementrian dan lembaga-lembaga terkait dengan penanggulangan arus mudik agar memiliki pemahaman sama. Dengan melakukan rapat koordinasi berkali kali baik pusat dan pimpinan daerah, dinas terkait, TNI dan polri mengenai semua persiapan menghadapi bulan suci dan potensi kerumunan dari mudik agar satu kendali.

Pembelajaran dari 2020, bahwa setiap terjadi liburan panjang termasuk Idul Fitri menyebabkan peningkatan kasus lebih dari 100% ini dikarenakan mobilitas masyarakat yang tinggi untuk mudik ataupun berlibur. “Kami melihat waktu yang paling kritis untuk tahun ini adalah 6-12 Mei 2021, karena itu kami mengatur peniadaan mudik di tanggal tersebut. Namun rupanya masyarakat merasa mudik adalah budaya yang sulit ditinggalkan, masyarakat melakukan mudik sebelum tanggal yang sudah ditentukan untuk dilakukan pelarangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut kita melakukan pengetatan sejak 22 April-5 Mei 2021 namun rupanya dengan pengetatan itu beberapa tempat secara nasional terjadi juga orang-orang yang menggunakan persyaratan sesuai persyaratan (perjalanan) dan prinsipnya mudik,” terang Profesor Wiku Adisasmito.

Baca juga:  Kantor di Jalur Lahar Segera Dipindah ke Lokasi Ini

Profesor Wiku Adisasmito, menambahkan masyarakat terlihat mencoba ‘menawar’ karena tarikan budaya mudik ini cukup tinggi di masyarakat. Budaya mudik sudah menjadi kebiasaan di masyarakat Indonesia, sehingga penting bagi pemerintah memiliki satu narasi untuk satu komando baik dari pusat hingga ke daerah.

Adita Irawati, Staff Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Menteri Perhubungan, menyampaikan dalam hal mengimplementasikan ketetapan peniadaan mudik kuncinya adalah masyarakat paham mengapa peniadaan mudik dilakukan. Ketika masyarakat disadarkan mengapa mudik mempunyai dampak yang berbahaya untuk diri sendiri dan keluarga yang disayangi, harapannya masyarakat mempertimbangkan kembali untuk melakukan mudik dan perjalanan-perjalanan yang sifatnya meingkatkan mobilitas ini yang dilakukan secara intensif bekerjasama dengan satgas dan lembaga-lembaga juga kementrian terkait.

Komunikasi publik kepada masyarakat saja dianggap tidak cukup, perlu adanya pendekatan yang sifatnya interpersonal kepada komunitas-komunitas. “Tentunya kita mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga pemerintah daerah untuk menghimbau masyarakat tidak mudik,” sebutnya.

Adita Irawati menambahkan di hari pertama masa pelarangan mudik terlihat dari sisi pengelolaan untuk pengendalian transportasi angkanya memang terdapat peningkatan namun tidak signifikan. Berdasarkan laporan dari operator transportasi Udara, Laut dan Kereta Api, peningkatan di 3 hari terakhir masa pengetatan tidak setinggi yang diprediksi. “Sekitar 10-15% sementara laporan dari Jasa Marga kendara yang keluar jakarta melalui tol 150-an ribu sesuai prediksi kami,” terang Adita Irawati.

Sementara untuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pelarangan mudik bergantung pada moda transportasi yang digunakan oleh masyarakat, seperti Bandara, terminal dan stasiun kereta api relatif lebih mudah di kontrol kalau masyarakat memang melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur maka dapat diijinkan oleh petugas. Yang menjadi tantangan adalah angkutan jalan/trasnportasi darat terutama kendaraan pribadi, karena sulit untuk diidentifikasi penumpang yang boleh berpergian dan penumpang yang melakukan mudik.

Baca juga:  Presiden Tanam Perdana Program Peremajaan Sawit di Sumsel

Apabila terdapat di ketemukan ada masyarakat yang tidak memenuhi syarat maka sanksi teringan adalah di putar balikan. Jika terdapat travel gelap yang membawa penumpang umum yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi penahan mobil yang bersangkutan.

Tati Komalasari salah satu asisten rumah tangga di Jakarta yang menunda mudik, mengatakan dirinya biasa mudik, namun sekarang dengan adanya COVID-19 menunda mudik untuk menghindari keramaian dan takut menularkan keluarga yang ada di kampung.

Tati berasal dari Pelabuhan Ratu. Bahkan Tati untuk memenuhi kebutuhan pribadinya untuk Lebaran melakukan belanja online untuk menghindari kerumunan di pasar. Juga untuk kebutuhan keluarga di kampung, Tati mengirimkan sejumlah uang yang dilakukan dengan mentransfernya.

Tati juga berpesan kepada rekan seprofesinya untuk tidak mudik dulu demi menekan laju pertumbuhan angka kasus positif COVID-19 di indonesia.

Troy Pantouw Ketua Sub Bidang Komunikasi Publik, menyampaikan untuk masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyampaikan kutipan kalimat dari Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo yaitu ‘jangan lelah kita di anggap cerewet dari pada korban Covid-19 berderet.’

Ia menambahkan pemerintah tidak dapat bergerak sendirian melainkan perlu peran aktif dari masyarakat, komunitas-komunitas, karang taruna dan lain sebagainya untuk menyampaikan pesan yang sama. Yaitu jangan sampai kita abai terhadap Protokol Kesehatan dan COVID-19. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *