DENPASAR, BALIPOST.com – Piket Siaga Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (13/5) menerima tiga pengaduan masyarakat terkait dengan Hare Khrisna/International Society Khrisna Conciusness (ISKCON). Yang diadukan, Ketua PHDI Provinsi Bali Gusti Ngurah Sudiana, sesepuh perguruan beladiri dan kebatinan, I Gusti Ngurah Harta, serta Ida Penglisir Agung Putra Sukahet selaku Majelis Agung Desa Adat Provinsi Bali.
Terkait pengaduan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membentuk tim penyelidikan. Kombes Djuhandhani, Jumat (14/5) menyampaikan, Dumas. No: 301/V/2021/SPKT Polda Bali tersebut sebagai pengadu, I Ketut Nurasa selaku Ketua MKKBN (Majelis Ketahanan Krama Bali Nusantara). “Peristiwa yang dilaporkan dugaan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan kehendak junto Pasal 171 KUHP tentang mengganggu ketenangan,” ujarnya.
Kronologisnya, berdasarkan keterangan Nurasa, pada 16 Desember 2020, Ketua MDA (Majelis Desa Adat) Provinsi Bali bersama Ketua PHDI Provinsi Bali mengeluarkan Keputusan Bersama No: 106/PHDI BALI/XII/2020 dan No: 07/SK/MDA- Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali. Akibat adanya Keputusan Bersama tersebut, berdampak terhadap adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan oleh beberapa bendesa adat dan ormas di Bali yaitu pemasangan spanduk penutupan dan melarang keberadaan serta kegiatan Sampradaya Non Dresta Bali di sejumlah wilayah desa adat.
Diadukannya ketiga orang ini karena Keputusan Bersama tersebut berdampak adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan oleh ormas dipimpin sesepuh perguruan beladiri dan kebatinan tersebut. Yaitu diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sehingga ada pemasangan sepanduk penutupan, melarang keberadaan dan kegiatan Sampradaya Non Dresta Bali di beberapa wilayah Desa Adat Provinsi Bali. “Terkait tiga pengaduan tersebut, kami langsung membentuk tim penyelidikan. Selanjutnya melaksanakan penyelidikan dan gelar perkara awal,” ujar Kombes Djuhandhani. (Kerta Negara/balipost)