Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 27 orang narapidana (napi) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja menerima masa pengurangan penahanan (remisi) serangkaian Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Dari puluhan orang napi tersebut, seorang diantaranya adalah napi warga negara asing (WNA).

Surat Keputusan (SK) remisi ini diserahkan sehabis Shalat Id, Kamis (13/5) di aula lapas setempat.

Kepala Lapas Kelas II-B Singaraja Mut Zaini mengatakan, sebelum Lebaran, pihaknya mengusulkan sebanyak 29 orang napi untuk menerima remisi. Dari usulan itu, sebanyak 27 orang napi yang ditetapkan menerima remisi.

Baca juga:  Dua KK di Gelogor Carik Alami "Kasepekang," Mediasi Alot

Rinciannya, napi penerima RU-I dengan pengurangan masa penahanan 15 hari diterima oleh 4 orang. RU-I di masa pengurangan penanganannya 1 bulan diberikan kepada 21 orang napi.

RU-I dengan masa pengurangan penahanan 1 bulan 15 hari diserahkan kepada 2 orang napi. Selain itu, ada juga napi WNA menerima remisi saat Idul Fitri 2021 ini. Dari vonis hukuman selama 3 bulan, napi yang bersangkutan ini mendapat potongan masa tahanannya selama 1 bulan.

Baca juga:  Sidak Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Temukan HP

Khusus untuk usulan penerima remisi napi WNA, pihak lapas awalnya mengusulkan sebanyak 18 orang napi WNA. Hanya saja, 17 napi WNA tidak menerima remisi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Pemberian remisi sudah program pemerintah dan dari usulan yang kita ajukan itu disetujui 27 orang,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *