Seorang WBP menerima remisi Idul Fitri. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Bertepatan dengan Idul Fitri 1442 Hijriah, 28 dari 61 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Jembrana yang beragama Islam menerima remisi. Lama remisi atau pengurangan masa tahanan ini beragam bagi tiap WBP.

Selain itu, para WBP juga diizinkan melakukan video call sebagai pengganti kunjungan lantaran masih dalam situasi pandemi COVID-19. Kepala Rutan Kelas II Negara Bambang Hendra Setyawan, Kamis (13/5), menyebutkan dari 28 orang WBP yang menerima remisi, 17 orang mendapat besaran remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari dan 11 orang sebanyak bulan.

Baca juga:  Tenaga Kontrak Pemkab Diringkus Terlibat Kasus Narkoba

Menurut Bambang, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan perundangan. Dikatakan bagi 33 orang WBP lainnya belum bisa menerima remisi karena masih berstatus tahanan.

Belum menjalani pidana selama 6 bulan dan terkait PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP. Menurutnya di rutan tidak ada WBP yang menerima RK II dengan langsung bebas. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Dukung Ekonomi Bangkit, Bupati Artha Buka Sosialisasi CHSE
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *