Sebanyak 40 orang narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) Gianyar mendapat remisi khusus. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Serangkaian Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sebanyak 40 orang narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) Gianyar mendapat remisi. Kepala Rutan Gianyar, Muhammad Bahrun didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, A.A. Gde Putra Aribawa, Jumat (14/5) mengatakan pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Kepada Narapidana Dalam Rangka Idul Fitri.

Bahrun menyampaikan jumlah warga binaan Rutan Gianyar per Kamis (13/5) mencapai 166 orang. Karena COVID-19 dititip di tahanan Polres Gianyar.

Baca juga:  DPR Setujui Perubahan Kedua UU ITE

Dari jumlah itu, pidana umum 155 orang, pidana khusus 3 orang dan narkotika 48 orang. Untuk jenis kelaminnya, sebanyak 104 orang napi laki-laki dan napi wanita mencapai 21 orang. Tahanan laki-laki sebanyak 40 orang dan tahanan wanita hanya 1 orang.

Ia menjelaskan untuk Idul Fitri sebanyak 40 napi mendapatkan remisi. Acara pemberian remisi dilaksanakan di Rutan Kelas II B Gianyar, Kamis (13/5).

Dari 40 orang yang menerima remisi, 37 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Besaran remisi 15 hari sebanyak 15 orang, 1 bulan sebanyak 25 orang.
Sementara kasus yang mendapatkan remisi narkotika 8 orang, pidana umum sebanyak 32 orang.

Baca juga:  Hari Ini, AKD DPRD Gianyar Dirombak

Narapidana yang baru pertama kali diusulkan yakni 17 orang. Sedangkan yang sudah pernah mendapat potongan remisi 23 orang. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *