Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Tabanan. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Selemadeg Barat.

Korbannya seorang anak kelas VI SD. Bahkan atas kasus yang menimpanya, korban merasa trauma dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA Polres Tabanan.

Dari informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan IWNG (30), ini diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya, Minggu (16/5). Padahal kejadian pencabulan terjadi pada Rabu ( 5/5) siang di rumah korban di Desa Angkah.

Baca juga:  Terima Pendaftaran Gibran, DKPP Jatuhkan Sanksi Berat ke Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota KPU

Korban juga mengaku telah dipaksa oleh terlapor yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu untuk melakukan hubungan suami istri ketika kondisi rumah sepi. Bahkan meski sudah berusaha untuk melawan, hubungan seksual itu terjadi.

Korban diancam oleh pelaku untuk tidak menceritakan pada orangtuanya. Namun, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Kaget akan kejadian yang menimpa putrinya, ayah korban pun langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, atas laporan tersebut, anggota kepolisian langsung meluncur mengamankan terlapor.

Baca juga:  Polres Karangasem Bekuk Pemakai dan Pengedar Narkoba

Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Gusti Lanang Jelantik, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Namun karena kasus ini adalah kasus anak, untuk selanjutnya ditangani oleh unit PPA Reskrim Polres Tabanan. “Silahkan konfirmasi ke Humas Polres Tabanan, anggota sudah saya perintahkan antar korban ke unit PPA Polres Tabanan,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *