Menteri BUMN Erick Thohir. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri BUMN meminta penyusunan standar prosedur atau SOP untuk menjaga dan melindungi masyarakat terkait penggunaan tes cepat (rapid test) antigen pasca pemberhentian seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika.

“Bapak Menteri BUMN Erick Thohir juga meminta dibuat sebuah SOP yang memang bisa menjaga masyarakat terhadap penggunaan rapid test antigen dan melindungi mereka,” ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (16/5).

Arya berharap nanti dengan adanya SOP ini masyarakat akan lebih terlindungi, di samping itu Kimia Farma Diagnostika juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya SOP ini menjadi pegangan bagi masyarakat ketika mereka menjalani rapid test antigen.

Baca juga:  PAW Arya Wedakarna di DPD RI Ditetapkan, Dilantik Hari Ini

“Diharapkan dengan langkah ini maka masyarakat Indonesia kembali bisa dan merasa nyaman untuk melakukan rapid tes antigen yang memang bagian dari menjaga langkah-langkah kita terhadap penyebaran virus COVID-19,” katanya.

Arya menyampaikan bahwa setelah Menteri BUMN Erick Thohir minta kepada Kimia Farma untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, khususnya terkait masalah penggunaan kembali terhadap alat-alat rapid test antigen tersebut hingga diproses di kepolisian. Menteri BUMN kemudian memutuskan untuk mengganti dan memberhentikan semua direksi Kimia Farma Diagnostika.

Baca juga:  Danrem Cek Pintu Masuk Bali, Pastikan SOP Pemeriksaan PPDN Berjalan Maksimal

“Diharapkan dengan langkah ini maka ada evaluasi besar juga terhadap kawan-kawan di Kimia Farma untuk melakukan standar prosedur atau SOP yang benar,” ujar Arya.

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai tindak lanjut atas kasus alat tes cepat antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Erick menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah tegas mesti diambil. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Satgas Gotong Royong Desa Adat Waspadai Duktang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *