Gede Eka Sumahendra. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kejari Klungkung cabang Nusa Penida melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pada unit usaha PDAM Tirta Mahottama di Nusa Penida. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida Gede Eka Sumahendra, Minggu (16/5) membeberkan modus “penjualan gelap” ini.

“Jadi modusnya itu diduga menjual air dengan mobil tangki, tetapi tidak ada pembayaran ke dalam sistem aplikasi khusus untuk penjualan airnya. Kalau dibayarkan ke sistem aplikasi itu, maka akan di-record secara otomatis ke pusat (PDAM Induk),” jelasnya.

Baca juga:  Begini, Kronologis Pemalsuan Akta Tanah yang Sebabkan Oknum Notaris Ditahan

Tetapi oleh sejumlah oknum ini, langkah input pembayaran ke aplikasi itu diduga tidak dilakukan. Dari hasil lidik, justru terungkap kalau oknum yang dilaporkan ini, diduga membuat kuitansi yang terindikasi palsu.

Sehingga, penjualan dengan mobil tangki ini tidak ter-detect ke dalam aplikasi. Situasi demikian diduga telah terjadi selama 16 bulan, sejak Mei 2018 sampai September 2019.

Dari hasil lidik pun ternyata para oknum itu memang mengakui tidak ada upaya penyetoran hasil penjualan. “Alibinya dana hasil penjualan air dari mobil tangki ini, katanya digunakan untuk memback up/menutupi tunggakan dari pelanggan yang tidak bayar air. Agar kinerja PDAM Unit Nusa Penida menjadi terlihat baik,” tegas Sumahendra.

Baca juga:  Ciptakan Kondusivitas Pilkada, Ini Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon

Tetapi alibi itu, setelah ditelusuri pun kenyataannya berbeda dengan penjelasan dari mereka yang diduga terlibat. Setelah penyidik memperoleh bukti-bukti. Namun, karena hasil audit investigasi BPKP belum keluar, posisi kasus ini saat dalam tahap penyidikan umum.

Jadi, kalau hasil perhitungan BPKP sudah keluar, baru nanti posisi kasusnya naik dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus kemudian ditetapkan sejumlah tersangka. Sebab, menurutnya rangkaian kasusnya sudah sangat jelas, baik niatnya hingga pengakuan dan bukti-bukti hasil penyelidikan. “Sudah ada tindak pidana, tetapi belum ditemukan tersangkanya, itu posisinya masih pada penyidikan umum. Nanti setelah hasil audit BPKP keluar, nilai kerugian negaranya sudah jelas, ada tersangkanya, nanti baru naik ke tahap penyidikan khusus,” tutup Sumahendra. (bagiarta/balipost)

Baca juga:  Kantor BUMDes Kertha Jaya Besan Digeledah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *