Warga Pengambengan menemui Fraksi PDI P DPRD Jembrana menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan pabrik B3. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah anggota DPRD Jembrana dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (17/5) menerima audiensi dari warga di Pengambengan. Mereka menyuarakan penolakan pembangunan pabrik limbah medis.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jembrana, I Ketut Sudiasa seusai menerima warga Pengambengan mengungkapkan menampung aspirasi warga ini. Dan Fraksi PDI P menolak dengan tegas pembangunan pabrik limbah B3 di Pengambengan, Kecamatan Negara.

Sejatinya sejak awal rencana pembangunan pabrik limbah di Kabupaten Jembrana sudah menuai pro dan kontra. Apalagi diketahui setelah perizinan keluar dari pusat ada penolakan dari warga.

Baca juga:  Pantai Yeh Gangga Masuk KDTWK Tanah Lot

Keberatan atau penolakan warga selain lokasi yang berdekatan dengan permukiman, juga mempertimbangkan adanya permasalahan tanda tangan yang diduga palsu dan sosialisasi yang kurang terbuka. Sehingga ketika izin keluar, menimbulkan gejolak. “Fraksi PDIP sepakat menolak pembangunan pabrik ini di lokasi itu yang padat penduduk dan merekomendasikan pembangunan pabrik direlokasi ke lokasi lain yang lebih representatif dan diterima masyarakat,” jelas Sudiasa.

Sedangkan, masih banyak tanah aset pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pabrik limbah B3 tersebut. Tujuan pembangunan pabrik limbah B3 menurut Fraksi PDIP memang baik untuk mengelola limbah medis di Bali. Fraksi PDIP menegaskan konsisten membela wong cilik yang memang mengharapkan penolakan itu.

Baca juga:  Selaras dengan Visi Pemprov Bali, Produk Tembakau Alternatif Dapat Respons Positif

Selanjutnya, Fraksi PDIP dari hasil penyampaian aspirasi warga ini akan turun mengecek ke lokasi. Dan akan menindaklanjuti lebih dalam lagi dengan melakukan kajian serta berkoordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Sehingga bisa dicarikan lokasi yang tepat atau representatif untuk pembangunan pabrik limbah B3 di Jembrana.

Anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi I, Ida Bagus Susrama mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan anggaran kesehatan dari pusat dan kewajiban kabupaten kota adalah membangun pengolahan limbah B3. Apalagi Jembrana masih mengirim limbah B3 ke luar daerah.

Baca juga:  Tutupi Irigasi, Wabup Kasta Ikut Evakuasi Material Longsor

Dengan munculnya penolakan warga ini harus dicarikan solusi, bagaimana agar tujuan pemerintah terwujud dan tidak merugikan masyarakat. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *