KJA di Danau Batur, Kintamani. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Jumlah keramba jaring apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani saat ini telah melebihi batas yang direkomendasikan. Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli I Wayan Sarma mengakui hal itu, Senin (17/5).

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 9 Tahun 2013, jumlah KJA di Danau Batur dibatasi maksimal 5 persen dari luas permukaan danau. Sedangkan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Dinas PKP Bangli bekerjasama dengan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana 2018 lalu, hanya 1 persen dari permukaan luas danau yang direkomendasikan untuk KJA. “Kajian ini dilakukan setelah adanya isu pencemaran danau akibat dampak dari KJA,” jelasnya.

Baca juga:  Ribuan Ekor Ikan Mati Akibat Belerang, Kerugian Milyaran

Disebutkan, luas permukaan Danau Batur tercatat 1.600 hektar. Jika dihitung 1 persennya, maka jumlah maksimal KJA di danau Batur sekitar 10 ribu plong. Rata-rata 1 plong KJA ukurannya 4×4 meter. “Sedangkan kondisi saat ini jumlah KJA di Danau Batur sudah mencapai 12.200 plong. Jadi sudah melebihi,” jelasnya.

Menurut Sarma, meningkatnya jumlah KJA di Danau Batur saat ini terjadi seiring meningkatnya minat masyarakat berbudidaya ikan dengan sistem KJA. Apalagi di tengah situasi Covid-19, banyak masyarakat yang dulunya kerja di sektor jasa dan pariwisata memutuskan pulang kampung dan memilih mengembangkan usaha budidaya ikan di Danau Batur.

Baca juga:  Punya Peran Penting Jaga Peradaban, Semua Pihak Harus Tahan Diri Eksploitasi Batur

Untuk menekan supaya KJA di Danau Batur tak terus bertambah, Sarma mengakui itu adalah hal yang sulit dan dilema. Namun demikian, pihaknya tetap harus melakukannya dalam rangka pelestarian Danau Batur.

Dia menyebut, upaya yang sudah dilakukannya untuk membatasi KJA di Danau Batur adalah dengan mengundang perbekel dari desa-desa di sekitar danau. Ada 12 perbekel yang sempat diundangnya. Dalam pertemuan itu, disepakati pembatasan KJA dilakukan oleh masing-masing desa. Misalnya di Desa Terunyan diatur berapa boleh ada KJA di sana. Demiikian juga dii Kedisan dan desa-desa lainnya.

Baca juga:  Peringati Hari Kemerdekan RI ke-77, Gubernur Koster Serahkan Remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan

Upaya lain, pihaknya menggerakkan asosiasi pembudidaya perikanan (APP) di Danau Batur untuk mengatur jumlah KJA di masing-masing zona. Disebutkan Sarma, Danau Batur dibagi menjadi 8 zona pemanfaatan KJA. Masing-masing zona diatur oleh coordinator APP. Koordinator inilah yang melakukan pengaturan terhadap masyarakat agar tidak membuat KJA melebihi ambang batas.

“Itu yang kami maksimalkan. Bagaimana menyadarkan masyarakat mengelola danau agar berkelanjutan untuk kepentingan ekonomi dan hajat hidup orang banyak,” kata Sarma seraya mengakui pihaknya belum bisa melakukan upaya lain untuk menekan jumlah KJA di Danau Batur. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *