Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama memimpin Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali yang dihadiri langsung Gubernur Koster di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (17/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, akan kembali melakukan perampingan jabatan eselon II. Koster mengatakan hal ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi saat dilakukan rapat koordinasi bersama Menteri, gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia beberapa waktu lalu.

Dalam rapat paripurna terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dipimpin  langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Senin (17/5), Gubernur menyebutkan bahwa ranperda ini bagian dari “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Yakni bagian dari misi Khususnya misi pengembangan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan pelayanan yang cepat serta pasti.

Baca juga:  India Tawarkan Beasiswa Pendidikan untuk Bali

Dalam pelaksanaan misi tersebut, Pemprov Bali melakukan pembenahan, penataan, dan konsolidasi melalui penyederhanaan organiasi perangkat daerah (OPD) dan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Memetakan OPD yang ada di pemprov Bali, serta mendalami agar betul-betul menemukan satu orgainasi yang ideal dari fungsi urusan Pemprov Bali yang masih dalam lingkup Undang-Undang.

Hanya saja perampingan itu dilakukan tidak semena-mena, sebab Pemprov Bali posisinya “middle manejemen”. “Beda dengan kabupaten/ kota yang memiliki urusan lebih banyak. Pemprov lebih banyak koordinasi dan fasilitasi, sedikit menjalankan fungsi operasional. Namun lebih ke regulator dan fasilitator,” ujar Gubernur Koster.

Baca juga:  Soal Sertijab Kapolda Bali, Ini Kata Kabid Humas

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengatakan bahwa Raperda perampingan perangkat daerah tersebut tujuannya tiada lain untuk birokrasi lebih efektif dan efisien. “Selain esensial dan murni, saya terus melakukan penataan yang dilakukan bertahap. Penyederhanaan dan perampingan, serta transformasi jabatan struktural ke fungsional. Semula ada 49 jabatan eselon II menjadi  41 jabatan. Sehingga berhasil mengurangi 8 jabatan eselon II,” tandasnya.

Saat ini, Gubernur jebolan ITB Bandung ini pun kembali mendalami pemetaan OPD yang ada. Mempertimbangkan beban kerja, jabatan eselon II yang jumlahnya 41 masih bisa dirampingkan menjadi 37 jabatan. “Berarti tahap satu diserderhanakan dari 49 menjadi 37 jabatan eselon II, total berkurang 12 jabatan eselon II. Itu telah berdampak pada efisiensi anggaran pada APBD sebesar Rp 89 miliar,” tegas Koster.

Baca juga:  Penyatuan Tanah dan Air Bentuk Kebhinekaan dan Persatuan

Oleh karena itu, ketika mampu kembali melangsingkan menjadi 37 jabatan eselon II, maka akan mampu menghemat APBD minimun Rp 20 miliar. Sehingga, banyak program langsung bermanfaat kepada masyarakat dengan alokasi anggaran tersebut. “Pemprov Bali terus melakukan perampingan, tanpa mengesampingkan psikologis, saya mempertimbangkan aspek kemanusiaan juga. Jabatan itu tidak serta merta, tunggu ada yang pensiun dulu, sehingga tidak mengorbankan orang menjadi non-job. Tidak langsung diubah,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *