SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian akhirnya merilis penanganan kasus pelecehan seksual dengan korban bocah SD berusia 10 tahun, di Kantor Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa (18/5). Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka berinsial SPS (59) ini sebelum mencabuli korban, sudah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Seno Wimoko, saat jumpa pers menyampaikan tersangka sudah pacaran dengan ibu korban selama 10 bulan. Tersangka yang seorang staf PNS di salah satu OPD Pemkab Klungkung ini, tergoda dengan bocah ini, setelah ada kesempatan berdua di dalam kos.
Peristiwa terakhir terjadi, ketika ibu korban meminta tersangka menjaga anaknya di kos. Saat itu, sang ibu ada acara ke Mengwi, Badung. “Awalnya bercanda-bercanda. Kemudian tersangka ini merayunya di dalam kamar kos. Saat itu tidak ada ibunya. Tiba-tiba pelaku mengaku khilaf dan terjadilah tindakan pencabulan itu,” kata Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti. Berupa pakaian tersangka dan korban. Baik baju, celana, rok, celana dalam hingga sprai. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap anak di bawah umur ini. Didampingi orangtua, Bapas, P2TP2A.
Hasilnya ada bekas luka lecet, meski tak nampak ada penetrasi. Bukti itu cukup untuk menjerat tersangka atas perbuatan bejatnya itu. “Kami sudah pastikan tidak ada iming-iming uang kepada korban,” tegas kasat reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU Lex Specialis Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya, diberitakan tindakan asusila dilakukan seorang oknum PNS di Klungkung ini. Korbannya pelajar SD yang masih berumur 10 tahun.
Akibat perbuatan cabulnya itu, dia dilaporkan oleh ibu korban ke Sat Reskrim Polres Klungkung. Tersangka diduga melakukan tindakan tak bermoral itu di sebuah kos-kosan di Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan. (Bagiarta/balipost)