SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tersangka kasus pencabulan bocah SD berumur 10 tahun, bernisial SPS (59) nampak begitu menyesali perbuatannya. Mengenakan pakaian serba orange, dia nampak tertunduk lesu ketika diperlihatkan kepada awak media saat jumpa pers di Markas Sat Reskrim Polres Klungkung.
Wajah bapak tiga anak ini sedikit tertutup masker. Saat ditanya alasannya tega mencabuli bocah 10 tahun, tersangka mengaku khilaf karena sering berduaan di dalam kos, ketika ibunya tidak ada.
Namun, alasan tersangka itu nampak mengada-ngada. Sebab, tersangka ternyata sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Ia mengakui sendiri dalam jumpa pers telah melakukan hal itu sebanyak tiga kali. Perbuatan tak bermoral itu pun dilakukan tersangka sejak Desember 2020 sampai Maret 2021 lalu. “Saat itu saya dipanggil ke dalam kos oleh ibunya. Awalnya bercanda. Pegang-pegangan pinggang. Akhirnya kejadian,” kata tersangka, saat jumpa pers di Markas Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa (18/5).
Tersangka nampak kesulitan menjelaskan perbuatan bejatnya itu. Ia hanya mengaku menyesal dan terus mengulang-ulangi penjelasannya didampingi Kasat Reskrim AKP Seno Wimoko.
Ia juga nampak bingung dan pasrah dengan dampak yang akan diterimanya sebagai seorang staf PNS di Pemkab Klungkung. Termasuk ancaman pemecatan sebagai PNS, karena berbuatannya yang sangat bejat mencabuli anak di bawah umur berulang kali, hingga sang anak trauma.
Ia mengaku siap menjalani proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Ia tak akan melakukan pembelaan dan sedia kooperatif dengan pihak kepolisian.
Namun, ia hanya sedih setelah perbuatannya ini, sementara dia tak akan bisa bersama-sama ketiga anaknya. “Saya sangat menyesal. Sudah kejadian begini, saya hanya siap bertanggung jawab,” kata tersangka dengan wajah setengah tertutup masker dan kedua tangan terborgol.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU Lex Specialis Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Bagiarta/balipost)