Gubernur Koster menyerahkan sertifikat tanah untuk warga Sumberklampok. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyerahkan sertifikat tanah pada warga Desa Sumberklampok, Selasa (18/5). Peristiwa ini sangat bersejarah dan membahagiakan bagi warga karena sudah puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan pengakuan.

Dalam penyerahan yang berlangsung di Wantilan Kantor Desa Sumberklampok, Buleleng, itu, Gubernur Koster menyampaikan bahwa sertifikat kepemilikan hak atas tanah ini secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960.

Ia menyebutkan dari informasi yang diterimanya warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektare.

Setelah Indonesia Merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960. Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31,tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumberklampok.

Baca juga:  Shortcut Mengwitani-Singaraja Dikebut, Bukti Komitmen Gubernur Koster Bangun Infrastruktur Terintegrasi

Namun karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga, Dewan Pimpimnan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010. “Selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap,” sebutnya.

Sekitar Agustus 2019, Kepala Desa, Bandesa Adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi ke Gubernur Koster. Dalam pertemuan itu disampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

Baca juga:  Anak Miliki KIA Dapat Potongan Sejumlah Fasilitas 

“Pada kesempatan audiensi tersebut, Saya mempertimbangkan aspirasi warga tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di Desa Sumberklampok. Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria,” tegasnya.

Gubernur yang asal Desa Sembiran, Buleleng ini pun telah melakukan pertemuan untuk membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. “Setelah melalui diskusi yang mendalam, saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30 persen (154,23 hektare) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70 persen (359,87 hektare) untuk pihak warga (dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektare). Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar). Menurut hemat saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” sebut mantan anggota DPR RI 3 periode ini.

Baca juga:  Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Dimulai, Para Bupati Ucapkan Terimakasih ke Gubernur Koster

Total, ada 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, dari total sebanyak 800 sertifikat diserahkan. Sisanya sebanyak 80 sertifikat telah/dan akan diserahkan pada hari lain. “Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam dalamnya. Saya pun ikut berbahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan sehingga pada akhirnya warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN. Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnyalah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu,Saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana,” kata Gubernur yang jebolan ITB Bandung ini. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *