Jerinx saat keluar dari mobil tahanan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya JPU untuk memberikan hukuman pada I Gede Aryastina alias Jerinx dalam perkara “IDI Kacung WHO” lebih tinggi dari putusan PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya diputuskan. MA memutuskan menolak pengajuan kasasi itu.

Pun, upaya Jerinx melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, untuk membebaskan dari segala hukuman juga sirna. Pasalnya, MA dalam putusan kasasinya juga menolak upaya hukum Jerinx.

“Ya benar, petikan putusan MA sudah kami terima,” kata Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5).

Baca juga:  Tragedi Dokter Aulia Ungkap Bahayanya Perundungan, Ini 7 Dampaknya bagi Mental

Intinya, dalam petikan itu adalah menolak kasasi jaksa dan juga terdakwa. Lebih lanjut dikatakan, dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah diterima PN Denpasar. Dalam petikan dengan nomor putusan 2100K/Pid/2021, isinya mengadili menolak permohonan kasasi satu yakni penuntut umum pada Kejari Denpasar dan pemohon kasasi dua terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dan membayar pemohon kasasi dengan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp 2.500.

Baca juga:  Sugiada Jadi Penjabat Sementara Bupati Klungkung

Putusan itu dibacakan dalam rapat majelis hakim pada Senin 17 Mei 2021 hakim Dr. H Suhadi, sebagai hakim ketua.

Lantas, apakah dengan ditolaknya kasasi itu berarti putusan PT (Pengadilan Tingggi) dikuatkan? Made Pasek mengatakan bahwa dalam petikan putusan MA itu tidak disebutkan bahwa putusan PT dikuatkan. Namun, jika permohonan kasasi ditolak, baik oleh pemohon satu maupun pemohon dua, itu artinya yang berlaku adalah putusan PT.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tingggi Denpasar memangkas hukuman drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan. Selain turun menjadi 10 bulan, Jerinx juga dihukum denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan di PT.

Baca juga:  Jadi Penyumbang Terbanyak, Zona Merah Ini Tambah Kasus COVID-19 Hampir 200 Orang

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, hakim PN Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menghukum terdakwa Jerinx selama 14 bulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

JPU sebelumnya meminta pada hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum Jerinx selama 3 tahun penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *