DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (17/5), putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus I Gede Aryastina alias Jerinx dibacakan. Dalam keputusannya, MA menolak kasasi JPU.
Dikonfirmasi atas putusan MA,.kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana mengatakan, dengan ditolaknya kasasi jaksa dan juga pihak Jerinx, itu artinya drumer SID itu tetap diputus 10 bulan. “Menurut saya, standing putusan ini ada pada penolakan terhadap permohonan kasasi dari JPU. Karena posisinya untuk banding dan kasasi, terdakwa dalam posisi defensive,” katanya.
Jerinx mulai dipenjara pada 12 Agustus 2020. Ia diputus bersalah serta harus menjalani hukuman selama 14 bulan dan dihukum membayar denda Rp 10 juta, subsider selama satu bulan oleh PN Denpasar pada 19 November 2020. Kemudian pada 14 Januari 2021, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman Jerinx dikurangi atau diturunkan menjadi 10 bulan dengan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa, lanjut Gendo, itu artinya alasan kasasi jaksa ini yang menjadi dasar argumentasi hukum dari hakim kasasi untuk menguatkan putusan PT. Disinggung soal tindak lanjut melakukan upaya hukum lainnya, Gendo mengatakan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Jerink dan juga pihak keluarganya.
Yang pasti, lanjut dia, masih menunggu salinan putusan dari MA. “Yang jelas, proses secara administratif untuk Jerinx bisa keluar (bebas) dari lapas itu yang akan segera kita lakukan. Karena harus ada beberapa administrasi tertentu yang harus dipenuhi Jerinx sebagai narapidana,” jelasnya.
Ia mengatakan dengan putusan ini, Jerinx diperkirakan bebas dalam bulan ini. “Tapi untuk pastinya belum tahu. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas,” jelas Gendo didampingi rekan-rekannya. (Miasa/balipost)