MANGUPURA, BALIPOST.com – Komplotan pelaku skimming yang membobol sebuah bank, Selasa (18/5), dituntut pidana masing-masing selama tiga tahun penjara. Empat pelaku skimming yang diadili dalam berkas terpisah itu adalah Aris Said, Endang Indriyawati, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa.
JPU Made Dipa Umbara menjelaskan, tuntutan ke empatnya sama persis. Yakni, selain dituntut hukuman tiga tahun penjara, juga didenda masing-masing Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menjerat terdakwa skimming dengan Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan altenatif pertama. Yakni dengan sengaja dan tanpa hak secara melawan hukum, mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun.
Kasus skimming ini berawal dari petugas Polda Bali dan pihak BNI mengecek data elektrik jurnal yang terekam CCTV di ATM BNI di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, di Jalan Raya Tuban, Badung, dan di Pasar Kuta dan ATM lainnya di Badung. Pada Jumat 8 Januari 2021, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Aris Said dan disita 234 kartu RBS Travel Card, delapan kartu warna putih, tiga kartu Muslimah Ariani.
Hasil pemeriksaan, Aris mengaku mendapat kartu dari Aldo (DPO). Aldo ini menawarkan menggunakan transaksi dengan kartu yang sudah dilengkapi dengan magnetic card. Cara skimming itu juga disampaikan pada terdakwa Endang, Christopher Benediktus Diaz dan Putu Rediarsa. Terdakwa Putu Rediarsa sendiri kemudian menuju ATM BNI di Kuta dan berhasil menarik uang dengan transaksi senilai Rp 24 juta, dengam berbekal 19 magnetik card. Begitu juga terdakwa lainnya ikut dalam aksi skimming itu. (Miasa/Balipost)
Komplotan pelaku skimming saat dituntut secara virtual dari PN Denpasar. (BP/Asa)