DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku perjalanan diharuskan melakukan karantina 5 x 24 jam setelah kembali dari kampung halaman. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (18/5), mengatakan karantina ini hal penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadi penularan COVID-19 pada orang-orang terdekat.
Dalam keterangannya terkait penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia dipantau dari Denpasar, Wiku mengatakan agar karantina yang dilakukan pelaku perjalanan dapat berjalan efektif, Satgas daerah diminta mengoptimalisasi peran posko COVID-19. “Segera data dan laporkan, dan pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Selain itu, segera koordinasikan dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan kasus positif COVID-19 sehingga dapat segera diambil langkah penanganan,” ujarnya.
Ia menambahkan penanganan COVID-19 di negara besar seperti Indonesia, dengan karakteristik negara kepulauan dan jumlah kabupaten/kota yang sangat banyak, serta jumlah penduduk yang sangat besar, bahkan keempat terbesar di dunia, memerlukan tidak hanya pemerintah pusat untuk mengendalikannya. Tapi juga peran aktif pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah ditentukan oleh pusat. “Penting untuk diketahui, pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dan memiliki peran yang sangat strategis dalam mengendalikan kasus COVID-19 di wilayahnya masing-masing,” tegas Wiku.
Dalam upaya penanganan COVID-19, setiap daerah diberikan otoritas untuk melakukan langkah mitigasi sesuai dengan karakter geografis dan sosial budaya yang dimiliki. Hal ini tidak lepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. “Oleh karena itu, saya meminta Satgas dan Pemerintah Daerah untuk menjalankan kewenangan ini dengan baik, sehingga kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan,” katanya mengingatkan.
Ia pun mengutarakan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Sebab, peraturan yang sudah ditetapkan pada esensinya untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. “Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan merupakan bentuk kontribusi yang penting, terhadap efektivitas pengendalian COVID-19 yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.
Kasus Harian
Sementara itu, terkait update harian kasus COVID-19, pada Selasa (18/5), jumlahnya ada di atas 4.100 orang. Pasien sembuh bertambah lebih banyak dari jumlah kasus baru. Tambahan pasien sembuh ada di atas 5.600 orang.
Korban jiwa juga masih bertambah. Jumlah yang dilaporkan lebih banyak dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Ada di atas 150 orang.
Data dari Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, terjadi penambahan 4.185 orang. Kumulatifnya menjadi 1.748.230 orang.
Hari ini juga terdapat pasien yang sembuh sebanyak 5.628 orang. Total pasien sembuh menjadi 1.612.239 orang (92,2 persen).
Sementara itu untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal jumlahnya mencapai 172 orang. Sehingga kumulatifnya menjadi 48.477 orang (2,8 persen).
Jumlah pasien COVID-19 yang masih dirawat mencapai 87.514 orang (5,0 persen). Selain itu, masih terdapat 76.827 suspek.
Sebaran COVID-19 telah menjangkit 34 provinsi di Tanah Air. Mencakup 510 kabupaten dan kota. (Diah Dewi/balipost)