Suasana Stasiun Jember pada Selasa (4/5/2021) atau sebelum larangan mudik ditetapkan pemerintah pada 6-17 Mei 2021. (BP/Ant)

JEMBER, BALIPOST.com – Selama larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditetapkan pemerintah pada 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember melayani sebanyak 5.403 penumpang yang memiliki kepentingan mendesak.

Dari 5.403 penumpang berdasarkan data KAI Daop 9 tercatat, yang paling banyak penumpang KA Probowangi mencapai 2.688 penumpang, kemudian KA Sritanjung sebanyak 1.796 penumpang, dan KA Tawangalun sebanyak 856 penumpang. “Kami telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran 2021,” kata Vice President KAI Daop 9 Broer Rizal di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (18/5).

Baca juga:  Vaksinasi Covid-19 Syarat Wajib KA Jarak Jauh

Selama periode 6-17 Mei 2021, lanjut dia, KAI Daop 9 telah melayani rata-rata 400 penumpang setiap hari dan jumlah tersebut turun signifikan dibanding jumlah penumpang KA jarak jauh pada masa pengetatan sebelum mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 tercatat rata-rata 1.200 penumpang per hari.

Ia menjelaskan masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik dan merupakan orang-orang yang dikecualikan karena memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya. “Seluruh penumpang kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat menggunakan KA,” tuturnya.

Baca juga:  Tak Patuh Protokol Kesehatan, Izin Produksi Puluhan Industri Dicabut

Broer juga menjelaskan sebanyak 321 calon penumpang yang ditolak berangkat naik kereta karena berkas-berkas persyaratannya tidak lengkap, yakni ada yang tidak membawa surat izin perjalanan dan tidak membawa berkas surat bebas COVID-19 yang berlaku.

“Ada juga sebanyak 75 penumpang saat dicek suhu badannya kedapatan di atas 37,3 derajat celsius, sehingga tidak diperkenankan untuk naik kereta api dan biaya tiket penumpang yang batal berangkat akan dikembalikan 100 persen,” katanya.

Baca juga:  Puluhan Warga Binaan Lapas Singaraja Dapat Remisi Idul Fitri

Pada masa peniadaan mudik, PT KAI Daop 9 Jember hanya mengoperasikan 3 KA jarak jauh dan dua KA lokal per hari dengan hasil evaluasi seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib pada 6-17 Mei 2021. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *