MANGUPURA, BALIPOST.com – Mobilitas penduduk di Kabupaten Badung pascalebaran dipastikan mengalami lonjakan. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat melakukan penertiban terhadap penduduk nonpermanen di wilayahnya.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Badung A.A. Ngr. Arimbawa saat ditemui Selasa (18/5) mengatakan, upaya pengendalian penduduk pendatang akan dilakukan segera. Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. ”Program kami dalam pengendalian penduduk adalah dengan melakukan penjaringan penduduk nonpermanen: Sidak lapangan masih menunggu koordinasi dengan Satpol PP sebagai leading sector,” ungkapnya.
Menurutnya, kantong penduduk nonpermanen paling banyak tercatat di Kecamatan Kuta Selatan, yakni mencapai 18.432 orang. Disusul Kuta 11.178 orang. “Jumlah total penduduk nonpermanen yang tercatat hingga 18 Mei ini mencapai 44.024 orang, sedangkan penduduk Badung saat ini mencapai 507.418 orang,” jelasnya.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, akan melakukan sidak penduduk di desa/kelurahan wilayah Badung setelah tanggal 24 Mei. Pengawasan terhadap penduduk pendatang ini menjadi prioritas. Apalagi, ada beberapa desa adat yang mengeluarkan parareman melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya.
“Kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya mengadakan pengawasan mobilitas penduduk, sehingga dengan adanya satgas penanggulangan wabah Covid-19 di masing-masing desa adat sangat membantu. “Tapi kami pantau dan awasi pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan himbauan dan intruksi pemerintah,” katanya.
Disebutkan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan datang ke Badung.
“Mengacu kepada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta,” pungkasnya. (Parwata/balipost)