Menteri Bintang Puspayoga (tengah) berbincang dengan seorang anak dalam sebuah kegiatan Kementerian PPPA. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penambahan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Terutama, bagi pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, serta pemberdayaan perempuan rentan dalam bidang kewirausahaan.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam rilis yang diterima Rabu (19/5), Kemen PPPA harus dipandang sebagai kementerian yang strategis bagi perencanaan pembangunan nasional dan melakukan program nyata bagi masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan penambahan anggaran, utamanya bagi pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, serta pemberdayaan perempuan dalam bidang kewirausahaan bagi perempuan pra sejahtera, perempuan kepala keluarga, dan perempuan penyintas bencana, maupun penyintas kekerasan.

“Masih banyak persoalan yang ditangani Kemen PPPA yang membutuhkan penambahan anggaran. Apalagi isu terkait perempuan dan anak menjadi kegelisahan publik. Kemen PPPA harus dilihat sebagai kementerian yang lebih strategis bagi perencanaan pembangunan nasional. Persoalan yang ditangani Kemen PPPA secara sosial sangat signifikan, kementerian ini bukan pelengkap. Contohnya, ketika harus berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ketersediaan data terpilah perempuan dan anak terdampak bencana. Hal tersebut merupakan program yang nyata bagi masyarakat,” tegas Diah Pitaloka pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI terkait Penyesuaian Penggunaan (Refocusing) Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021, dan Isu-isu Aktual dan Alternatif Solusinya, Selasa (18/5).

Baca juga:  DPRD Denpasar Soroti Belum Jelasnya Keberadaan Ratusan Titik Fasos dan Fasum 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyampaikan Kemen PPPA telah menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait penyesuaian anggaran (refocusing) dan realokasi anggaran dalam upaya memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran (TA) 2021, dukungan anggaran perlindungan sosial, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Kemen PPPA sebesar 12,5 miliar rupiah, sehingga terjadi perubahan pagu anggaran tahun 2021 dari sebelumnya sebesar 279,56 miliar rupiah, menjadi sebesar 267,06 miliar rupiah.

Baca juga:  Panglima Siapkan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

Anggaran tersebut terbagi ke dalam 2 (dua) program di Kemen PPPA, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak. “Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam merespon isu-isu aktual terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut diantaranya respon terhadap perempuan dan anak korban bencana, potensi radikalisme yang tinggi pada perempuan dan anak, masih tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak, peningkatan perkawinan anak, peningkatan kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang secara online, penurunan Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta anak-anak pada kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus, seperti pekerja anak sebagai dampak pandemi,” jelasnya.

Baca juga:  Motor Oleng, Pemotor Tewas Jatuh ke Bawah Jembatan

Dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemen PPPA agar menguatkan koordinasi dengan kementerian dan lembag (K/L) terkait dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang aktual. Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti berharap Kemen PPPA terus mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *