Jerinx ketika bersiap mengikuti persidangan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ada sejumlah hal menarik dalam kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Pascakasasi JPU dan Jerinx ditolak Mahkamah Agung, jaksa dari Kejati Bali mengaku akan segera melakukan eksekusi. Sedangkan tim kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana akan segera mengurus administrasi, termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan terkait masa berakhirnya tahanan drummer SID itu.

Dikonfirmasi, Rabu (18/5), Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, sudah memegang data valid terdakwa Jerinx. Yakni, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Jerinx dihukum 10 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. Vonis ini turun dari vonis PN Denpasar yang sebelumnya menghukum Jerinx dengan pidana penjara 14 bulan.

Baca juga:  Ajukan Otorita Pariwisata, Bali Perlu Terus Berjuang

Berdasarkan data dari LP Kerobokan, sebagaimana putusan PT, bila mana menjalani sepenuhnya masa penahanan, maka Jerinx akan bebas pada 8 Juli 2021. Ini sudah masuk ekspirasi denda.

Sedangkan, jika Jerinx membayar Rp 10 juta, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, itu artinya ekspirasi penahanan Jerinx akan berakhir 8 Juni 2021. “Bila denda dibayar, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi, maka yang bersangkutan akan bebas tanggal 8 Juni 2021. Itu jika mengacu pada putusan PT,” ucap Kalapas Fikri Jaya.

Baca juga:  Sempat Tak Bisa Diakses, WhatsApp, IG, dan Facebook Mulai Normal

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, JPU mengaku bakalan segera melakukan eksekusi terhadapan putusan MA berkaitan dengan kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Luga mengatakan, putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar yang menyatakan terdakwa I Gede Aryastina terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan.

“Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah,” kata Luga.

Baca juga:  Kasus Pengancaman, Jerinx Dituntut 2 Tahun

Langkah selanjutnya, kata dia, yang dilakukan JPU karena Kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan maka JPU segera melakukan eksekusi. “Di mana nantinya JPU akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina berubah dari terdakwa menjadi terpidana,” tutup Luga. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *