Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggiatkan operasi pemantauan protokol Kesehatan pada Selasa (18/5) malam di pos penyekatan Jalan Gunung Galunggung juga di Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Nias, Jalan Gunung Kawi dan areal Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggiatkan operasi pemantauan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar. Seperti yang terlihat pada Selasa (18/5) malam dilaksanakan kembali giat operasi yustisi pemantauan prokes berskala mikro di sejumlah titik di Kota Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dihubungi secara terpisah menyebut giat operasi yustisi pemantauan prokes berskala mikro ini dilaksanakan di sejumlah titik seperti di pos penyekatan Jalan Gunung Galunggung juga di Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Pulau Nias, Jalan Gunung Kawi dan areal Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar.

Baca juga:  Dikeluhkan Warga, Satpol PP Cek Perumahan di Pendem

“Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan masih dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Desa dan Kelurahan. Operasi Yustisi ini kami terus gencarkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan, belajar dari kasus dari negara lain saat muncul gelombang susulan covid-19 akibat masyarakatnya lengah” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam giat kali ini masih melibatkan unsur Satpol – PP dan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat Desa / Kelurahan memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di titik -titik pemantauan tersebut.

Baca juga:  Denpasar Targetkan Kenaikan Pendapatan Retribusi Perpanjangan Imta

“Kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, namun hanya mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menghindari kerumunan, memakai masker dan memakai hand sanityzer atau minimal mencuci tangan ditempat yang sudah disediakan. Demikian pula pemilik usaha wajib menyediakan sarana prokes seperti tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh. Dalam pemantauan kali ini terjaring 16 orang pelanggar, diantaranya 7 orang pelanggar masker yang hanya kami beri arahan dan pembinaan langsung ditempat,” kata Dewa Sayoga. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  29 Kawasan Pariwisata Konservasi Dapat Dibuka Bertahap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *