hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan insentif untuk bandesa adat atau prajuru adat. Kepala Dinas Kebudayaan Karangasem, I Putu Arnawa mengungkapkan hal itu, Rabu (19/5).

Arnawa, menambahkan, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemkab Karangasem untuk desa adat dianggarkan sebesar Rp 30 juta setahun. Anggaran itu dibagi dua.

Yakni, Rp 15 juta diarahkan untuk pemanfaatan kegiatan desa adat seperti upacara agama. Sebagian lagi, sebesar Rp 15 juta dipakai untuk operasional, termasuk insentif bendesa di dalamnya. “Kita telah menyusun petunjuk teknis pemanfaatan dana itu oleh desa adat tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Kenaikan Anggaran PEN 2021 Untuk Empat Bidang

Menurut, Arnawa, dana Rp 30 juta tersebut bakal ditransfer dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke desa adat melalui desa dinas. Desa dinas atau perbekel yang kemudian menyalurkannya ke desa adat yang ada di wilayahnya masing-masing. “Kita telah mengarahkan desa adat agar pemanfaatan dana lebih difokuskan untuk kegiatan agama. Untuk berapa besaran insentif yang didapat bendesa, kita serahkan keputusan itu ke masing-masing desa adat melalui paruman,” katanya.

Baca juga:  Di Karangasem, DAK Fisik Miliaran Rupiah Macet

Dia menjelaskan, untuk pencairan dana ke desa adat masih dalam proses. Pasalnya, ada perubahan sistem dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga pencairan masih dalam proses. “Kita hanya berwenang untuk membuat Juknis atau pedoman pemanfaatan dana tersebut. Sementara untuk mekanisme pencairannya juga melalui BPKAD ke perbekel. Nanti barulah dibagi ke masing-masing desa,” tegas Arnawa. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tak Ada Perubahan Anggaran Bansos Kemensos Pada 2024
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *