MANGUPURA, BALIPOST.com – Banyak pertanyaan muncul atas digeledahnya koperasi di Desa Tibubeneng, Badung, Selasa (18/5) oleh tim Pidsus Kejari Badung. Apalagi sampai menyita uang Rp 237.420.200, yang ada di brankas koperasi setempat.
Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamax Wira Wibowo, didampingi Kasipidsus Dewa Arya Lanang Raharja, atas seizin Kajari Badung I Ketut Maha Agung, dikonfirmasi, Rabu (19/5) mengakui bahwa penggeledahan itu ada kaitannya dengan dugaan korupsi di salah satu bank BUMN dengan tersangka Ida Bagus Gede Subamia. Pelaku sudah ditahan di LP Kerobokan.
Kata dia, dalam melakukan korupsi ini, Subamia mengambil BPKB mobil milik salah satu nasabah bank tempatnya bekerja itu. Lalu bersama rekannya, I Ketut Sumertayasa, digadaikan ke koperasi tersebut.
Pertanyaanya, mengapa tim Pidsus Kejari Badung tidak mengambil atau menyita BPKB, melainkan uang koperasi Rp 237 juta? Dewa Lanang menambahkan, pihak koperasi mengakui sudah menggadai BPKB milik nasabah bank yang digadaikan oleh tersangka IB Subamia melalui rekannya Sumertayasa. Namun seiring kasus ini berjalan pada proses penyidikan, BPKB itu sudah dikembalikkan pada nasabah salah satu bank plat merah itu.
“Selanjutnya nanti pihak koperasi yang akan berurusan dengan tersangka (Subamia-red),” ucap Dewa Lanang.
Sebagai barang bukti, dana Rp 237 juta milik koperasi itu disita atas pelunasan utang oleh Subamia dan I Ketut Sumertayasa.
Sebelumnya, petugas Kejari Badung melakukan penggeledahan sebuah koperasi di Desa Tibubeneng, Badung, Selasa (18/5). Selain menyita dokumen, petugas pimpinan Kasipidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja, juga menyita uang senilai Rp 237.420.200.
Penggeledahan juga disaksikan Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin dan Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng. “Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara tersebut,” ucap Maha Agung. (Miasa/balipost)