Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 untuk diberikan pada penerima. (BP/eka)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Vaksinasi massal dengan pola tuntas kewilayahan di Kecamatan Buleleng terus berjalan. Dari total stok vaksin jenis AstraZeneca sebanyak 50.000 dosis yang disediakan, vaksin yang habis dipakai sebanyak 33.000 dosis.

Sedangkan, sisa vaksin sebanyak 17.000 dosis itu akan digunakan untuk tiga kriteria. Yaitu kecamatan padat penduduk, klaster kasus, dan pelaku pariwisata.

Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Rabu (19/5), disepakati menuntaskan vaksinasi massal sampai 22 Mei. Sesuai arahan Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS), sisa kouta vaksin digunakan untuk 3 kategori sasaran.

Baca juga:  Sekeluarga Lakalantas di Gitgit, Korban Jiwa Bertambah

Pertama adalah wilayah kecamatan dengan padat penduduk. Kedua adalah kecamatan atau desa/ kelurahan yang terjadi penularan kasus Virus Corona, dan sasaran ketiga adalah kalangan pekerja di sektor pariwisata.

Kategori kecamatan padat penduduk, GTPP menetapkan untuk menyasar Kecamatan Seririt. Di mana, kecamatan ini akan mendapat kouta Vaksin AstraZeneca sebanyak 7.000 dosis. Kemudian untuk kecamatan atau desa/ kelurahan yang terjadi kasus Covid-19, GTPP menyiapkan sebanyak 7.000 dosis vaksin yang sama.

Baca juga:  Ini, Manfaat Ginseng bagi Kesehatan

Sedangkan, sisanya sebanyak 3.000 dosis menyasar para pelaku pariwisata di Buleleng. Untuk menuntaskan vaksinasi ini, Dinas Kesehatan (Diskes) Buleleng telah menyiapkan pwetugas vaksinator sebanyak 30 tim.

Suyasa menyebut, skema vaksinasi massal lanjutan ini sama dengan vaksinasi pola tuntas kewilayahan di Kecamatan Buleleng. Batasan umur penduduk yang akan divaksin adalah 40 tahun ke atas termasuk kalangan lanjut usia (lansia).

Pasalnya, sejak vaksinasi massal digulirkan, penduduk lansia yang bisa dicover vaksin masih tergolong rendah. Dari target penduduk lansia yang akan divaksin sebanyak 63.000 sampai sekarang baru sebanyak 16.000 penduduk lansia yang memperoleh vaksinasi.

Baca juga:  Penertiban Prokes di Padangsambian, Sepuluh Pelanggar Kena Denda

“Tetap prioritas umata adalah lansia. Kalau ada kendala nanti kita ubah skema, dimana batasan umur diturunkan menjadi 30 tahun ke atas. Kemudian penduduk dengan umur 18 tahun ke atas dan kalau maish vaksin tersisa maka akan dicari lokasi lain,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *