Aparat kepolisian mencegat pengendara motor untuk diperiksa. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian masih tetap fokus melakukan pengetatan penjagaan di Pos Penyekatan Goa Lawah. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa dengan ketat untuk mencegah arus balik yang dapat memicu terjadinya kluster baru penyebaran COVID-19.

Sejauh ini belum ada yang ditemukan pemudik yang sengaja memanfaatkan arus balik untuk masuk ke Bali. Polisi memeriksa kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan teliti.

Kasatlantas Polres Klungkung, AKP Wahyu Joko Nugroho mengatakan sampai saat ini untuk pengawasan kendaraan yang melintas di Pos Penyekatan Goa Lawah dan Pos Penyekatan Lepang, belum ada yang sampai putar balik. Kasatlantas juga menambahkan, selain pengetatan arus balik pasca hari raya Idul Fitri 1442 H, personil Polres Klungkung yang bertugas di lapangan juga selalu mengimbau para pengendara untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan tetap memperhatikan 5 M. “Dalam sosialisasi kali ini kita mengutamakan pendekatan, serta pentingnya pemahaman penggunaan masker bagi warga,” ucapnya, Rabu (19/5).

Baca juga:  Keluar Bali Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu Pakai Modus Ini di Gilimanuk, 2 Orang Ditangkap

Guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19, Polres Klungkung juga melakukan pembagian masker secara gratis serta memberikan imbauan untuk selalu displin dalam menerapkan protokol kesehatan kepada warga masyarakat. Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa menerangkan kegiatan bagi-bagi masker ini dilakukan agar masyarakat dapat membiasakan diri untuk tetap menggunakan masker guna hidup sehat.

Wakapolres juga mengingatkan, di masa pandemi COVID-19, warga harus saling menjaga agar terhindar dari penyebaran virus. “Semoga dengan masker yang kami bagikan ini kepada bapak, ibu atau saudara bisa bermanfaat dan digunakan dalam mencegah penyebaran kluster baru COVID-19, ayo kita bersama bersatu dalam mewujudkan Klungkung Sehat Indonesia Kuat,” tutupnya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Bawa Sajam ke Kafe, Dihukum 10 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *