Jerinx ketika bersiap mengikuti persidangan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (19/5), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Jika Lunasi Denda, Ini Perhitungan Akhir Masa Tahanan Jerinx

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ada sejumlah hal menarik dalam kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Pascakasasi JPU dan Jerinx ditolak Mahkamah Agung, jaksa dari Kejati Bali mengaku akan segera melakukan eksekusi. Sedangkan tim kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana akan segera mengurus administrasi, termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan terkait masa berakhirnya tahanan drummer SID itu.

Dikonfirmasi, Rabu (18/5), Kalapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, sudah memegang data valid terdakwa Jerinx. Yakni, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Jerinx dihukum 10 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider satu bulan kurungan. Vonis ini turun dari vonis PN Denpasar yang sebelumnya menghukum Jerinx dengan pidana penjara 14 bulan.

Baca juga:  Belasan Kendaraan Ditertibkan di Jalan Gajah Mada

Selengkapnya baca di sini

2. Satu Anggota Kodim Bangli Di-BKO ke Papua

BANGLI, BALIPOST.com – Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana melepas satu orang anggotanya untuk melaksanakan tugas BKO aparat teritorial ke wilayah Kodam XVII Cenderawasih, Papua. Kepada anggotanya itu, Dandim berpesan agar beradaptasi, memahami dan menghormati kultur, budaya, serta adat istiadat masyarakat di sana.

Anggota yang dilepas untuk melaksanakan tugas BKO ke Papua yakni Serma I Nengah Arianta. Dia selama ini bertugas sebagai Babinsa Desa Bantang, di Kecamatan Kintamani.

Selengkapnya baca di sini

3. Sempat Diberikan Nafas Buatan, WN Spanyol Tewas di Villa

Baca juga:  Warung Makan di LC Subak Aya Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pria berusia 52 tahun asal Spanyol ditemukan tewas di salah satu vila wilayah Banjar Delod Padonan, Pererenan, Mengwi, Rabu (19/5).

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, keterangan saksi Ni Putu Nanda Paramita dan Ni Luh Made Anggita Herfiana, pukul 10.00 WITA, korban minta air minum ke mereka. Setelah itu korban kembali naik ke atas.

Selengkapnya baca di sini

4. Pegawai Kontrak Ditemukan Tak Bernyawa di Kos

SINGARAJA, BALIPOST.com – Agung Krisna Jaya (33) yang berstatus pegawai kontrak di Pemkab Buleleng ditemukan tak bernyawa di kosnya di Kelurahan Paket Agung, Selasa (18/5/2021) pukul 17.30 WITA. Sepupu korban, Fiki (30) yang tinggal di Denpasar mengatakan, korban sebelumnya mengeluh sakit di bagian dadanya.

Saat dihubungi via telepon oleh Fiki, korban tidak mengangkatnya. Karena khawatir akan keluhan korban, Fiki kemudian datang ke kos korban dengan membawakan makanan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Ada di Atas 5.300

Selengkapnya baca di sini

5. Kasasi “IDI Kacung WHO” Ditolak MA, Jaksa akan Lakukan Ini

DENPASAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA), pada Senin (17/5), membacakan putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa I Gede Aryastina dalam kasus “IDI Kacung WHO.” Intinya, putusan itu menolak kasasi yang diajukan keduanya.

Terkait itu, melalui Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, JPU mengaku bakalan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA terkait kasus Jerinx itu. Luga, Selasa (18/5) sore, mengatakan putusan MA yang pada intinya menolak permohonan kasasi, baik dari JPU maupun dari penasihat hukum terdakwa, mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *