DENPASAR, BALIPOST.com – Pemeriksaan pelaku perjalanan yang balik dari kampungnya gencar dilakukan. Baik di Pos Penyekatan Uma Anyar maupun sidak ke rumah kos.
Mereka yang bawa surat keterangan (suket) Swab hasil negatif diimbau melakukan isolasi mandiri di tenpat tinggalnya 5 sampai 7 hari. “Kami juga tingkatkan dan optimalkan peran Posko PPKM skala mikro di masing-masing kelurahan atau desa. Selain itu kami juga laksanakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) bersama instansi terkait dan elemen masyarakat lainnya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (20/5).
Kombes Jansen juga mengungkapkan, pihaknya gencar melakukan program menyamabraya jaga Denpasar supaya bebas dari bahaya COVID-19. Pihaknya juga melakukan pendataan dan langkah-langkah penerapan prokes terhadap penduduk pendatang (duktang).
Kabagops Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menambahkan, Polresta bekerja sama dengan seluruh stakeholder melakukan pendataan saat arus balik pemudik. Termasuk melakukan tes rapid atau Swab antigen bagi duktang yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid atau Swab.
“Bagi yang positif akan direkomendasikan diisolasi terpusat ataupun di rumah sakit rujukan pemerintah. Ini penting dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)