DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun penjara pada terdakwa Anang Bintoro (43), Kamis (20/5). Dalam sidang secara online dari PN Denpasar, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara.
Atas putusan itu, Anang yang didampingi kuasa hukumnya Dewi Wulandari dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima. Vonis itu turun dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Ketut Muliani sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara.
Anang Bintoro ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 20,22 gram. Dia dibekuk petugas kepolisian di Jalan Bukit Sari Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan polisi jenis sabu seberat 20,22 gram. (Miasa/balipost)