DENPASAR, BALIPOST.com – Sindikat jaringan narkoba Medan-Bali, yang beberapa waktu lalu dibongkar BNNP Bali, Kamis (20/5) divonis bersalah. Masing-masing dihukum selama 14 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu adalah I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37). Selain divonis 14 tahun, mereka juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. JPU Edy Arta Wijaya dalam sidang secara virtual sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana masing-masing selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya dalam rilis BNNP dan dakwaan pihak kejaksaan, disebutkan bahwa para terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.Saat ditangkap, petugas BNNP Bali menyita sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas BNNP Bali. Mereka disebut sering mengedarkan narkotikaP.
Petugas BNNP Bali kemudian penyelidikan dan pemantauan di Klungkung. Awalnya ditangkap Kepek saat membawa paket.
Lalu dilakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.
Saat dikembangkan, petugas menemukan Aci. Wanita ini ikut diamankan. Petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto.
Saat dinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. (Miasa/balipost)