Oknum sulinggih berinisial IWM diantar jaksa menuju mobil tahanan di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).(BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa oknum sulinggih, berinisial IWM atau Ida PNBRS, Kamis (20/5) memasuki sidang tuntutan. Sidang masih dilakukan secara tertutup.

Menurut Humas II Pengadilan Negeri Denpasar, Made Putra Astawa, jaksa sudah membacakan tuntutan secara virtual. Dalam kasus ini, JPU menuntut oknum sulinggih ini dengan pidana penjara selama enam tahun.

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Sehingga oknum sulinggih yang kini ditahan di LP Kerobokan itu dijerat berbagai pasal.

Baca juga:  Galian Batu Padas Marak, Aparat Dituding Ikut 'Bermain'

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. “Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan,” terang Putra Astawa.

Sebelumnya menurut pihak Kejati Bali, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto saat itu menjelaskan, terdakwa dugaan pencabulan berinisial IWM.

Baca juga:  Kasus Pencabulan, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Sulinggih

Dia saat diperiksa mengaku sebagai pendeta. Sebagai korban pencabulan dalam kasus ini berinisial KYD. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *