Triono Rahyudi. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Hingga Kamis (20/5), Kejaksaan Negeri Jembrana tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tipikor. Untuk tahap penyidikan ada dua kasus di dua LPD yang sedang berproses.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Triono Rahyudi, kasus LPD yang sedang disidik ini ada di Kecamatan Melaya yakni LPD Tuwed dan LPD Tamansari. Kasus LPD Tuwed, menurutnya masih menunggu proses audit inspektorat dan penyitaan bukti tambahan dengan dua orang sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga:  Bali, Provinsi Ketiga Rampungkan Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan

Sedangkan untuk LPD Tamansari baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah mulai pelaksanaan proses hukum mengumpulkan alat bukti, sudah ada pidana. Saat ini di penyidikan membuat terang untuk menemukan alat bukti dan tersangka. Kami periksa semua saksi, alat bukti dan barang bukti,” tandasnya.

Ia mengatakan pihaknya berupaya mengoptimalkan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, fungsi penindakan tetap berjalan apabila terjadi penyelewengan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga:  Kasus Korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Penyidik Serahkan Tersangka

Akan tetapi, ketika sudah dibuka ruang konsultasi, pengawalan dan pendampingan, masih ada perbuatan penyimpangan, Kejari Jembrana dengan tegas tetap menjalankan proses hukum. Sehingga ada keseimbangan proses preventif dan penindakan (represif). Pelaksanaan represif atau penindakan menurutnya juga dilakukan secara transparan dan akuntabel. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *