BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli mendorong Pemkab mengoperasikan kembali pabrik kopi arabika yang ada di Desa Mengani, Kintamani. Dalam pengelolaannya Pemkab diminta lebih berhati-hati dan menjadikan pengalaman sebelumnya sebagai pelajaran.
Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles, pihaknya sangat berharap aset milik Pemkab Bangli berupa pabrik kopi di Mengani bisa kembali beroperasi. Sehingga keberadaannya bisa berdayaguna bagi masyarakat. “Apalagi sekarang sudah mulai musim kopi,” kata Carles didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada, usai rapat kerja di dewan, Kamis (20/5).
Pemkab sebelum mengelola pabrik kopi kedepan diminta untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Jika ingin melibatkan perusahaan swasta untuk mengelola pabrik itu seperti sebelumnya, Pemkab diingatkan agar lebih berhati-hati. Jangan sampai pengalaman sebelumnya terulang lagi. Dimana perusahaan swasta yang diberikan menyewa pabrik kopi itu wanprestasi. Tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa ke Perusda BMB milik Pemkab.
“Kedepan sebelum pabrik itu diberikan pengelolaannya entah ke investor, entah ke perusda, harus pemaparan dulu. Sehingga jelas, programnya seperti apa, anggarannya seperti apa. Tidak lagi seperti kemarin,” kata Carles.
Budiada mengungkapkan bahwa sekitar tiga tahun lalu, Pemkab Bangli telah memberikan bantuan modal miliaran rupiah kepada Perusda BMB untuk pengelolaan pabrik kopi di Mengani. Dengan harapan dari pengelolaan pabrik itu bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun kenyataannya, tidak sesuai dengan harapan.
Dalam upaya mengembangkan dan mmperkuat pabrik kopi di Mengani, Budiada mengusulkan Pemkab Bangli memohon ke Pemprov Bali agar menghibahkan aset pabrik kopi yang ada di Desa Satra, Kintamani. Menurut politisi Golkar itu, sekarang lah waktu yang tepat bagi Pemkab untuk memohon hal itu. “Hubungan bupati dengan gubernur kan bagus. Bupatinya juga baru, lagi hangat dan lagi giat bekerja. Waktu launching, bupati juga sempat mengatakan sudah bisa meminta empat lahan (Pemprov) diibahkan untuk Bangli. Kenapa tidak yang itu (pabrik di Satra) sekalian diminta. Sekarang saatnya,” tandas Budiada.
Seperti yang diketahui, pabrik pengolahan kopi milik Pemkab Bangli di Desa Mengani, Kintamani sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah beroperasi. Pabrik seluas 2,8 hektar itu disewakan Perusda BMB ke sebuah perusahaan swasta selama sepuluh tahun sejak 2016. Namun dari tahun 2017, pihak penyewa sudah tidak sudah tidak pernah lagi melakukan aktifitas pengolahan kopi di pabrik tersebut. Tak hanya itu, tercatat sejak 2017 lalu, perusahaan tersebut ternyata juga belum memenuhi kewajiban membayar sewa ke Perusda BMB. (Dayu Rina/Balipost)