DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah angkatan kerja yang bekerja di Indonesia sebesar 128,45 juta dan angkatan kerja yang layak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sering disebut BPJamsostek sebanyak 90 juta. Namun sayang, baru 48,64 juta pekerja yang telah menjadi peserta BPJamsostek dengan peserta aktif sebanyak 27,8 juta.
Saat berkunjung ke Bali TV, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, Jumat (21/5) mengatakan, kondisi saat pandemi saat ini tidak dimungkiri banyak kehilangan pekerjaan. Akibatnya, jumlah kepesertaan dan peserta yang aktif di BPJamsostek juga turun.
Maka dari itu, ia bersama tim mengedukasi pekerja baik yang formal dan informal, karena yang turun jumlah kepesertaan pekerja formal, sedangkan di masa pandemi justru jumlah pekerja informal justru naik. “Saya lihat Provinsi Bali ini punya potensi untuk pekerja informal yang penetrasinya baru 10%,” ungkapnya.
Sementara pekerja informal di Bali ada 1,3 juta, baru 9,8 % jadi peserta BPJamsostek. Sedangkan pekerja formal di Bali ada 1 juta dan yang jadi peserta Jamsostek ada 40%.
Upaya edukasi terus dilakukan agar pekerja baik formal maupun informal menjadi peserta BPJamsostek sehingga bisa terlindungi, mendapat jaminan terhadap peserta dan keluarganya.
Tidak hanya mengajak pekerja menjadi peserta, BPJamsostek juga memenuhi tanggung jawabnya membayar klaim peserta. Seperti dalam kondisi pandemi, tahun 2020 BPJamsostek telah mampu membayar klaim sebesar Rp 891 miliar yang diterima 74 ribu peserta.
“Bisa dibayangkan terjadi risiko namumn ada uang yang didapat dan beredar di masyarakat sehingga peserta BPJamsostek ketika menghadapi situasi yang tidak diduga, mereka punya pelampung untuk mereka bisa beraktivitas,” ujarnya.
Sedangkan tahun 2021 sampai April Rp 250 miliar klaim yang dibayarka untuk 21 ribu pekerja. “Dalam 4 bulan saja, dari klaim yang kami bayarkan sedikit menambah perputaran ekonomi di Bali,” imbuhnya.
Untuk memperluas jaminan sosial dan melindungi pekerja BPJamsostek terus memberikan edukasi dan pemahaman, karena tidak semua tahu bahwa pemerintah itu menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk untuk memastikan negara hadir dalam ketengakerjaan di Indonesia.
Ada 4 program yang dimiliki BP Jamsostek yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun. Empat program tersebut yang sudah berjalan saat ini ditambah lagi dengan UU Cipta Kerja yang terbaru adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). “Inilah program – program yang melindungi pekerja sehingga tujuan akhirnya pekerja di akhir masa bekerjanya sejahtera dan bermartabat,” ujarnya. (Citta Maya/Balipost)