Petugas gabungan melakukan penyekatan terhadap pengendara yang melintas di persimpangan Jalan Cokroaminoto dengan Jalan Gunung Galunggung, Ubung, Denpasar, Kamis (6/5/2021). (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Selain upaya penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah, masyarakat berperan penting mencegah lonjakan kasus pascalebaran. Bahkan hasil studi ilmuwan, menyatakan bahwa masyarakat dapat menurunkan peluang transmisi (penularan) kasus hingga mencapai 64%.

Terlebih lagi, peran pos komando tingkat desa/kelurahan menentukan keberhasilan penanganan di tingkatan terkecil. “Cara utama yang dapat dilakukan sekaligus sikap tanggung jawab, melalui isolasi mandiri di fasilitas kesehatan secara terpusat, khususnya bagi pelaku perjalanan yang terdeteksi positif saat testing acak di titik-titik penyekatan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:  LG Hadirkan Cuci Pakaian Gratis di Lombok Barat

Masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan diminta isolasi mandiri atau karantina mandiri selama 5 x 24 jam setelah tiba di tempat tujuan. Baik yang terdeteksi positif dari hasil pemeriksaan acak di titik penyekatan, maupun yang dinyatakan negatif.

Masyarakat juga perlu memahami, ada perbedaan antara isolasi dan karantina. Karantina ditujukan bagi orang sehat dan tidak memiliki gejala COVID-19, namun memiliki kontak erat dengan orang dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktifitas berisiko tinggi terpapar seperti mobilitas yang tinggi saat pandemi.

Sedangkan isolasi, harus dilakukan orang bergejala COVID-19 atau yang positif dari hasil diagnostik yang akurat. Terkait ini, Wiku merujuk studi Kucharsky et al (2020) berdasarkan BBC Pandemic Data. Dari 40.162 orang di Inggris melakukan isolasi mandiri di dalam rumah, efeknya akan menurunkan peluang penularan di masyarakat sebanyak 29%.

Baca juga:  Inavac Peroleh Izin Penggunaan Darurat

Efek isolasi mandiri di fasilitas isolasi terpusat, akan menurunkan peluang penularan sebesar 35%. Efek isolasi mandiri sekaligus karantina dalam 1 rumah akan menurunkan peluang penularan sebesar 37%.

Sedangkan jika isolasi mandiri dan karantina dalam 1 rumah dilaksanakan dengan tracing dapat menurunkan peluang penularan sebesar 64%. “Dari sini, kita dapat belajar bahwa dari beberapa jenis pencegahan ini saja dapat memberikan dampak yang besar. Bayangkan jika kita melakukan upaya pencegahan lain seperti mencegah kerumunan,” katanya.

Baca juga:  Belum Melandai, Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 3.500 Orang

Agar pencegahan berjalan maksimal, ada peran besar posko desa atau kelurahan yang diamanatkan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Tugasnya mengkoordinir dijalankannya skenario pengendalian dengan pemantauan zonasi tingkat RT.

Perlunya data akurat dengan peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan kasus dari hasil kerjasama yang baik antara Babinsa, Babinkamtibas, Puskesmas, tokoh masyarakat dan unsur lainnya yang terlibat.
Jika data sudah akurat, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat dalam menjalankan skenario pengendalian.

Dan dibutuhkan data aktual angka kasus, kesembuhan, dan kematian di daerahnya masing-masing. Otoritas pemerintah setempat juga harus menggalakkan literasi data kesehatan. (Subrata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *