Pelaksanaan Pengendalian Penduduk bersama Tim Gabungan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat (21/5). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP, Kepolisian, dan KPKL kembali menggelar sidak Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan menyasar penduduk pendatang yang tiba Pelabuhan Benoa pada Jumat (21/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mencegah adanya Penduduk Pendatang (Duktang) ilegal di Kota Denpasar.

Pelaksanaan sidak yang merupakan tindaklanjut adanya masyarakat yang pulang kampung saat lebaran ini menyasar KM Binaya dari Kabupaten Bima yang membawa sedikitnya 15 penumpang menuju Kota Denpasar.

Dari kegiatan tersebut seluruh penumpang telah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib adminduk. Termasuk juga keterangan bebas Covid-19 melalui hasil Rapid Test Antigen.

Baca juga:  Tim Gabungan Sidak Bedeng Hingga Kos-kosan

Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi saat diwawancarai di sela pendataan mengatakan penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar serta mencegah adanya penduduk ilegal dalam rangka mendukung pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar.

“Sidak Adminsitrasi Kependudukan ini merupakan kegiatan untuk pengendalian penduduk serta mencegah penyebaran Covid-19, dari kegiatan ini semua penumpang telah melengkapi diri dengan identitas dan administrasi kependudukan, termasuk hasil negatif Covid-19,” jelasnya.

Baca juga:  Dipanggil Satpol PP

Lebih lanjut ia mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa E-KTP itu sangat penting.

“Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa E-KTP, kepada seluruh pelabuhan agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan,” himbaunya.

Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib mengantongi diri dengan identitas kependudukan. Hal ini lantaran pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda.

Baca juga:  Masih Besar, Peran "Krama Tamiu" dalam Perekonomian Bali

Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari pejamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali. “kami tidak segan akan melaksanakan tindakan tegas bagi pelanggar, dan syukur sidak kali ini nihil pelanggar,” pungkasnya. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *