Kapolresta menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus peracikan miras impor oplosan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap peracik miras oplosan impor beberapa waktu lalu. Pelakunya, Saepudin alias Asep (33) asal Jakarta Utara.

Pelaku ditangkap di areal restoran cepat saji, Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (21/5) menyampaikan, terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat terkait beredarnya miras impor oplosan.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjalani bisnis ilegalnya ini sejak Februari 2021 sampai sekarang. “Produksinya di tempat kosnya, Jalan Padang Luwih, Kuta Utara, Badung,” katanya.

Baca juga:  Ditolak MA, KPK Pelajari Putusan Kasasi Terkait Rafael Alun

Menurut Kombes Jansen, miras oplosan ini dipasang pita cukai palsu diperoleh dari temannya bernama Shan alias Shandi. Saat ini polisi masih memburu Shan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *