DENPASAR, BALIPOST.com – Saepudin alias Asep (33) asal Jakarta Utara ditangkap karena menjadi peracik dan menjual miras impor oplosan. Pelaku ditangkap di areal restoran cepat saji, Jalan Kebo Iwa, Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (21/5), saat gelar kasus mengungkap miras oplosan ini diracik menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. “Bahan yang digunakan alkohol food great 96 persen yang dibeli di toko kimia, Jalan Buluh Indah, Denpasar. Hasil pemeriksaan BPOM minuman beralkohol oplosan terdapat kandungan etanol 22,12 persen yang seharusnya 5 hingga 20 persen. Oleh karena itu miras oplosan ini membahayakan konsumen,” ujarnya.
Miras impor oplosan tersebut, lanjut Kapolresta, dipasarkan seharga Rp 130 ribu hingga Rp 150 ribu per botol. Sehinga pelaku mendapatkan keuntungan besar.
Sedangkan untuk minuman anggur merah hasil oplosan dipasarkan di warung-warung sepanjang di wilayah Dalung, Kuta Utara Badung seharga Rp 40 ribu hingga Rp 43 ribu per botol. “Pelaku juga dapat untung banyak dari menjual menjual minuman anggur merah ini,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku tidak lulus SMP ini, diantaranya tiga botol miras impor, uang Rp 630 ribu, satu tas plastik yang berisi segel tutup botol, dua rol plastik pres bening, satu kardus yang berisi tutup botol, dan satu bungkus plastik yang berisi stiker merk miras impor. Selain itu, satu tas plastik yang berisi pita cukai, satu tas plastik yang berisi perasa, satu tas plastik berisi pewarna, satu dus yang berisi anggur merah yang diduga palsu, dua dus yang berisi botol minuman impor, dan 19 dus berisi botol kosong berbagai jenis serta merk. (Kerta Negara/balipost)