MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Kuta meringkus jambret spesialis warga negara asing (WNA), Minggu (23/5). Pelakunya, Trisno Basuki alias Tedi (35) asal Mojokerto, Jawa Timur.
Trisno beraksi di 5 TKP. Salah satu korbannya, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Jerman.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistria mengatakan, kronologisnya pada Rabu (19/5) pukul 20.30 Wita korban mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya melintas di Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung. Saat itulah datang pelaku dan langsung menjambret iPhone 12 Pro Max Gold milik korban, langsung kabur.
Korban sempat mengejar tapi kehilangan jejak dan HP tersebut diblokir. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 22 juta dan langsung melapor ke Polsek Kuta.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Mulai dari memeriksa saksi-saksi dan mengecek CCTV yang ada di seputaran TKP,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan kasus tersebut, Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian bersama timnya melacak keberadaan pelaku. Diperoleh informasi posisi iPhone milik korban terdeteksi di seputaran wilayah Kesiman, Denpasar Timur.
Selanjutnya polisi mendapat laporan ada laki-laki pernah mengecek iPhone 12 Pro Max Gold di konter HP untuk di-unlock. Laki-laki tersebut tak lain tersangka Trisno alias Tedi beralamat di Jalan Pakisaji Gang Buana Agung III, Denpasar Timur. Polisi langsung mendatangi tempat kos tersebut dan menangkap pelaku.
Hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi tiga kali di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, simpang Kampus Dyana Pura, dan terakhir di Jalan Nakula, Kuta. Pelaku mengatakan melakukan aksinya sendiri mengendarai sepeda motor baru dibeli. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujar Kompol Gatra. (Kerta Negara/balipost)